Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Pria Pernah Bikin Mario Dandy Si Pengianaya David Keok, Ribut Masalah Pacar, 'Dia Kejang'

Muncul sosok pria yang mengaku mengenal Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat pajak yang menganya David, anak petinggi GP  Ansor.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO
Cerita pria pernah bikin keok Mario Dandy saat ribut masalah pacar. 

Pria bertopi dalam video itu menuturkan, Mario Dandy Satrio mengajaknya berduel. Beda cerita dengan yang dialami David, kala itu Dandy justru harus mengakui kekalahan.

"Habis itu saya ajak berantem, saya timpa, saya cekek, saya dilerai, saya liat dia kejang-kejang. Sudah begitu," ungkap pria itu.

Pria tersebut juga menyampaikan jika sosok Mario Dandy Satrio problematik. Sambil berlalu ia menyebut demikian sebagai ungkapan jika Dandy kerap bermasalah.

"Emang problematik orangnya," pungkasnya


Sementara itu, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David, anak petinggi GP Ansor masih dalam proses tim penyisik kepolisian.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor menyebutkan pihaknya menginginkan agar polisi bisa menjerat Mario Dandy dengan pasal pembunuhan berencana.

"Iya kami arahnya juga ke sana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu.

"Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354 Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," kata tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Baca juga: Obrolan Ibu Mario Temui Ayah David, Kini Istri Rafael Eks Pejabat Pajak Disorot, Tabiat Mirip Anak

Adapun pasal 354 KUHP berbunyi barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sedangkan pasal 355 KUHP (1) soal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Syahwan mengatakan, penganiayaan brutal yang dilakukan kepada David tidak dilakukan secara serta merta, melainkan direncanakan terlebih dahulu.

"Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti

manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan)," ucapnya.

"Pada prinsipnya kami mendorong terus karena proses yang ada, dari tindakan yang terjadi itu dengan kronologi maupun semua hal itu makanya kami berharap untuk ke arah sana (sangkaan pasal perencanaan pembunuhan)," sambungnya.

Baca juga: Gaya Mentereng Ernie Ibu Mario Dandy Disorot, Suka Pamer Tas Mewah, Kini Restoran Terancam Bangkrut?

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved