Berita Viral
Waspada! Chat GPT Palsu Berisi Malware Berbahaya yang Curi Data Kartu Kredit Pengguna, Ini Cirinya
Chat GPT mulai dimanfaatkan hacker untuk menyalurkan malware yang megarahkan pada pembayaran dan digunakan untuk mencuri data kartu kredit pengguna.
Potensi Chat GPT diblokir di Indonesia bisa timbul lantaran layanan tersebut belum terdaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Untuk diketahui, PSE secara umum terbagi menjadi dua kategori yakni lingkup publik dan privat. Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan diri di Kominfo.
Bila PSE Lingkup Privat tak daftar. Kominfo bisa mengeluarkan sanski berupa peringatan, teguran, hingga pemblokiran akses.
Kasus pemblokiran akses layanan sistem elektronik ini pernah terjadi beberapa waktu lalu. Sekitar pertengahan tahun 2022, berdekatan dengan batas akhir pendaftaran PSE lingkup privat, sejumlah platform digital kedapatan sempat tidak bisa diakses di Indonesia.
Beberapa platform digital itu, seperti Yahoo, Steam, PayPal, Dota, dan Epic Games.
Akses terhadap platform digital tersebut diblokir lantaran mereka belum mendaftarkan diri sebagai PSE di Kominfo. Setelah platform digital itu mendaftar, aksesnya dibuka lagi.
Kasus pemblokiran akses karena belum daftar PSE di Kominfo bisa berpotensi juga terjadi pada ChatGPT.
Berdasarkan pantauan KompasTekno di laman https://pse.kominfo.go.id, per 26 Februari 2023, nama ChatGPT belum muncul di Daftar PSE Asing.
Dengan kata lain, OpenAI belum melakukan pendaftaran Chat GPT ke Kominfo.
Dari pihak Kominfo sendiri, dikatakan saat ini tengah meninjau dulu target operasi dari Chat GPT, apakah diperuntukan pada pasar pengguna di Indonesia atau tidak. “Kalau berbayar berarti harus daftar.
Nanti kita lihat dia menargetkan market Indonesia atau belum. Kalau menargetkan, nanti kita suratin untuk mendaftar PSE,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangerapan, seperti yang dikutip KompasTekno dari Kontan, pada Kamis (23/2/2023).
Semmy menambahkan bahwa pihak perusahaan dari Open AI masih belum memberikan konfirmasi apapun ke Kominfo.
Selain meninjau peruntukan pasarnya, pihak Kominfo juga masih mendalami apakah Chat GPT masuk atau tidak sebagai PSE lingkup privat.
Perlu diketahui, dikutip dari laman resmi Kominfo, PSE lingkup privat yang wajib daftar ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet, yang dipergunakan untuk:
1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
Contohnya seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, dan lainnya.
Chat GPT
OpenAI
Chat GPT Plus
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
malware
hacker
popularitas Chat GPT
layanan Chat GPT Plus
mengunduh aplikasi Chat GPT
media sosial Facebook
Chat GPT palsu
Chat GPT diblokir di Indonesia
Roy Suryo Doakan Polda Metro Jaya yang Simpan Ijazah Jokowi Tidak Kebakaran: Nanti Hilang |
![]() |
---|
Daftar 4 Merek Beras Premium Oplosan Temuan Satgas Polri, 3 Petinggi Pabrik Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Minta Rp100 Ribu ke Pengendara Motor Langgar Lalu Lintas, Atasan: Terancam Demosi |
![]() |
---|
Pegawai Bengkel Kewalahan Kuras Tangki 25 Motor yang Salah Isi Bensin Ulah Petugas SPBU |
![]() |
---|
4 Fakta Kasus In Dragon, Pembunuh Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.