Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Venna Melinda Laporkan Suami ke Polisi

Dinyatakan Belum Lengkap, Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara KDRT Ferry Irawan ke Penyidik

Berkas perkara KDRT Ferry Irawan dikembalikan ke penyidik, Kejati Jatim sebut belum lengkap.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Ferry Irawan diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim terkait kasus KDRT ke Venna Melinda. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terhitung sekitar satu bulan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur meneliti berkas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Ferry Irawan, suami dari artis cantik Venna Melinda.

Hasilnya berkas perkara itu dikembalikan ke penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim karena dinyatakan belum lengkap. 

Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman mengatakan, berkas perkara Ferry Irawan telah diteliti 4 jaksa.

Beberapa hal yang diperiksa di antaranya seperti keterangan saksi pelapor, saksi fakta, ahli, serta hasil visum et repertum dari Venna Melinda.

Akan tetapi, mantan Kasi Intel Kejari Surabaya ini enggan menyebut apa saja yang kurang dalam berkas perkara tersebut.

Baca juga: Venna Melinda Bak Jijik saat Salami Mertua, Hanya Ucap 1 Kata, Ibunda Ferry Irawan: Terpaksa

"Yang pasti penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim, katanya, menjerat  menerapkan Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," katanya.

Fathurrohman memastikan, pengembalian berkas itu disertai dengan beberapa petunjuk.

Seperti syarat formil maupun materiil.

Apabila semua telah dilengkapi, maka status tersangka berubah menjadi tahanan Kejati Jatim.

"Kami (Kejati Jatim) komitmen agar berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan di persidangan," pungkasnya.

Baca juga: Gantian Venna Melinda Dituding KDRT, Ibu Verrell Ngotot Pisah? Disebut Pernah Tendang Ferry Irawan

Berita Venna Melinda laporkan suami ke polisi lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved