Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Gadis Kediri Pasrah 'Layani' 3 Pemuda di Depan Pacar, Nongkrong Berujung Petaka, Kekasih Tak Berdaya

Seorang gadis di Kediri mengalami hal memilukan di depan pacarnya sendiri. Nongkrong berujung petaka.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
via TribunnewsWiki
ILUSTRASI Berita gadis di Kediri pasrah dirudapaksa di depan pacar. 

Karena kalah jumlah, korban dan kekasihnya tidak bisa berbuat apa-apa. Para pelaku akhirnya mencabuli korban dan mengintimidasi dengan ancaman kekerasan.

AKP Rizkika mengatakan, para pelaku juga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap kekasih korban. Dua pelaku lainnya bahkan mengambil ponsel milik korban dan kekasihnya. 

"Setelah itu keempat pelaku tersebut langsung memilih untuk pergi dan kabur meninggalkan REH dan Bunga," ucap dia.

Setelah mendapatkan laporan dugaan pencabulan dan kekerasan secara bersamaan, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan dan meminta keterangan terhadap korban.

Dari keterangan tersebut, petugas mendapatkan petunjuk dan keberadaan dari terduga pelaku.

"Tiga pelaku diamankan anggota kami pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB," beber AKP Rizkika.

AKP Rizkika menuturkan, pelaku dan korban ini memang sudah saling kenal.

Baca juga: Sudah Beristri 2, Kakek Berbuat Nekat Setelah Ajak Remaja Laki-laki Naik Truk, Akui Tak Paksa Layani


Sementara itu, petugas hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap para pelaku.

"Pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut mempertanggung jawabkan perbuatannya," paparnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tenatang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

Kakek Rudapaksa Tetangga

Pada Januari 2023 lalu, anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap P (69), warga Kecamatan Bangorejo karena merudapaksa tetangganya.

Korban adalah bocah berusia 10 tahun. Kekerasan seksual itu berlangsung sejak 2022.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno menjelaskan, tersangka kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.

Kepada polisi, P mengaku mengaku empat kali merudapaksa korban. Aksi itu ia lakukan sejak korban duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved