Beriita Banyuwangi
Kabur 12 Hari, Pembacok Dua Pegawai Perhutani di Banyuwangi Dibekuk, Berulah Gara-gara Dendam
Pembacok dua pegawai Perhutani di Banyuwangi akhirnya tertangkap setelah kabur selama 12 hari.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - AS (37) dibekuk polisi setelah kabur selama 12 hari.
Warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi itu merupakan pembacok dua petugas Perhutani di Pos Bayangan Perhutani Petak 57 RPH.
Pembacokan terjadi pada Sabtu (18/2/2023) tengah malam.
Setelah melukai dua korban, AS melarikan diri.
Ia baru tertangkap pada Kamis (2/3/2023).
Kapolsek Siliragung Mujiono menjelaskan, tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Siliragung.
Baca juga: Kasus DBD Menurun, Warga Banyuwangi Tetap Diminta Waspada Demam Berdarah di Musim Penghujan
Pengakuannya ke polisi, AS membacok para korban karena dendam.
Polisi masih mendalami dendam apa yang mendorong tersangka berbuat kriminal.
"Kami menangkap tersangka tadi pagi pukul 07.00 WIB," kata dia.
Mujiono menerangkan, korban penganiayaan adalah petugas perhutian berinisial NN dan HD.
Saat itu, NN, HD, dan beberapa petugas Perhutani lainnya tengah bertugas di tempat kejadian perkara.
Tiba-tiba, tersangka datang dengan membawa sebilah golok.
Baca juga: Viral Turis Asing Nyalakan Flare di Puncak Gunung Ijen Banyuwangi, Indentitas Sulit Terdeteksi
Ia menanyakan tentang operasi kayu jati yang sebelumnya didigelar oleh Perhutani.
"Korban NN berusaha menenangkan tersangka. Tapi tersangka justru menyerangnya," sambung Mujiono.
Awalnya, NN berhasil menghindar dari tiga kali sabetan golok tersangka.
Namun, tebasan keempat tak terhindarkan.
Ia dibacok di daerah sekitar bahu-leher.
Ketika itu, korban HD berusaha menenangkan tersangka.
Namun tersangka justru kalap dan ikut menyerangnya.
HD mengalami luka di bagian pinggang.
Baca juga: Pergi Memancing, Warga Banyuwangi Heran Lihat Sampan Terombang-ambing, Ternyata Ada Sosok Terlentang
"Kemudian kedua korban melarikan diri dan melaporkan kejadian terserbut ke Polsek Siliragung untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambung Mujiono.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain baju berlumur darah milik korban dan sebilah golok.
"Kami menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," ucapnya.
Berita Banyuwangi lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Banyuwangi
Perhutani
pembacokan
Siliragung
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Kades Rugikan Negara Rp 405 Juta karena Mainkan Proyek Saluran Air, 3 Tahun Tak Ada yang Mengalir |
![]() |
---|
Gaji Pencuci Nampan MBG Rp1,8 Juta untuk 18 Hari, Viral Dibandingkan dengan Gaji Guru Honorer |
![]() |
---|
Hasil Monitoring Candi Gedog di Kota Blitar, BPK XI Jatim Temukan Banyak Bata yang Lepas |
![]() |
---|
Babak Pertama Dewa United vs Persebaya, Dejan Tumbas Dapat Kartu Merah, Wasit Anulir Gol |
![]() |
---|
Menu MBG Spageti Ditolak Ratusan Siswa di Jember Karena Berbau Aneh, SPPG Bantah Basi: Mungkin Cuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.