Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Beriita Banyuwangi

Kabur 12 Hari, Pembacok Dua Pegawai Perhutani di Banyuwangi Dibekuk, Berulah Gara-gara Dendam

Pembacok dua pegawai Perhutani di Banyuwangi akhirnya tertangkap setelah kabur selama 12 hari.

ISTIMEWA
Tersangka pembacokan petugas Perhutani saat ditangkap polisi, Kamis (2/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - AS (37) dibekuk polisi setelah kabur selama 12 hari.

Warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi itu merupakan pembacok dua petugas Perhutani di Pos Bayangan Perhutani Petak 57 RPH.

Pembacokan terjadi pada Sabtu (18/2/2023) tengah malam.

Setelah melukai dua korban, AS melarikan diri.

Ia baru tertangkap pada Kamis (2/3/2023).

Kapolsek Siliragung Mujiono menjelaskan, tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Siliragung.

Baca juga: Kasus DBD Menurun, Warga Banyuwangi Tetap Diminta Waspada Demam Berdarah di Musim Penghujan

Pengakuannya ke polisi, AS membacok para korban karena dendam.

Polisi masih mendalami dendam apa yang mendorong tersangka berbuat kriminal.

"Kami menangkap tersangka tadi pagi pukul 07.00 WIB," kata dia.

Mujiono menerangkan, korban penganiayaan adalah petugas perhutian berinisial NN dan HD.

Saat itu, NN, HD, dan beberapa petugas Perhutani lainnya tengah bertugas di tempat kejadian perkara.

Tiba-tiba, tersangka datang dengan membawa sebilah golok.

Baca juga: Viral Turis Asing Nyalakan Flare di Puncak Gunung Ijen Banyuwangi, Indentitas Sulit Terdeteksi

Ia menanyakan tentang operasi kayu jati yang sebelumnya didigelar oleh Perhutani.

"Korban NN berusaha menenangkan tersangka. Tapi tersangka justru menyerangnya," sambung Mujiono.

Awalnya, NN berhasil menghindar dari tiga kali sabetan golok tersangka.

Namun, tebasan keempat tak terhindarkan.

Ia dibacok di daerah sekitar bahu-leher.

Ketika itu, korban HD berusaha menenangkan tersangka.

Namun tersangka justru kalap dan ikut menyerangnya.

HD mengalami luka di bagian pinggang.

Baca juga: Pergi Memancing, Warga Banyuwangi Heran Lihat Sampan Terombang-ambing, Ternyata Ada Sosok Terlentang

"Kemudian kedua korban melarikan diri dan melaporkan kejadian terserbut ke Polsek Siliragung untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambung Mujiono.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain baju berlumur darah milik korban dan sebilah golok.

"Kami menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," ucapnya.

Berita Banyuwangi lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved