Berita Kabupaten Malang
Kendala Coklit Petugas Pantarlih di Kabupaten Malang, Ditolak Warga Sampai Perubahan DP4
Kendala-kendala dalam pelaksanaan coklit yang dilakukan petugas Pantarlih di Kabupaten Malang, ditolak warga sampai perubahan DP4.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemilu 2024 kini memasuki tahap pencocokan dan penelitian (coklit).
Tahapan ini dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Dalam pelaksanaannya di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tak sedikit Pantarlih mengalami kendala ketika melakukan coklit.
Di antaranya adalah mendapatkan penolakan dari warga ketika didatangi oleh petugas Pantarlih.
Tahapan coklit di Kabupaten Malang sampai dengan saat ini sudah berjalan sekitar 80 persen. Sebanyak 7.701 Pantarlih akan mencoklit 2.048.374 Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Mereka akan menyelesaikan tugasnya sebelum 14 Maret 2023.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, kendala-kendala penolakan dari warga memang sering dijumpai oleh petugas Pantarlih.
"Ya kendalanya penolakan dari masyarakat, di mana tidak mau didatangi oleh Pantarlih, tidak mau didata dan dicoklit," ucap Marhaendra Pramudya Mahardika, Minggu (5/3/2023).
Dikatakan Mahardika, penolakan biasanya terjadi di beberapa perumahan.
Ia menyebutkan, wilayah tersebut ada di Kecamatan Dau, Kecamatan Pakis, dan Singosari.
Namun, meski ada penolakan dari beberapa warga, menurutnya itu dapat diatasi.
"Untuk mengatasinya dilakukan pendekatan dan penjelasan. Nanti petugas Pantarlih akan dibantu oleh Ketua RT dan RW, atau pihak lain yang bersedia," terangnya.
Baca juga: Terjun Langsung ke Rumah Warga Blitar, Ratusan Pantarlih Lakukan Coklit Data Pemilih Pemilu 2024
Selain kendala penolakan dari warga, petugas juga seringkali menjumpai perubahan DP4. Yakni data warga yang sudah meninggal, akan tetapi di DP4 masih terdaftar sebagai daftar pemilih.
"Masih banyak anggota keluarga yang belum diuruskan surat kematian, sehingga petugas tidak dapat mencoret nama jika tidak ada suratnya (surat kematian)," tuturnya.
Menurutnya, masalah tersebut dapat dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menerbitkan surat kematian ke desa atau kelurahan.
Namun, dirinya berharap masyarakat proaktif untuk mengurus sendiri lebih awal.
"Kalau bisa mengurus sendiri lebih baik, itu akan memudahkan untuk mewadahi hak masing-masing sesuai dengan fakta yang ada," tutupnya.
Pemilu 2024
Pencocokan dan Penelitian (Coklit)
Pantarlih
Malang
Marhaendra Pramudya Mahardika
Kecamatan Dau
TribunJatim.com
berita Kabupaten Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kisah Mariono Gelisah Kerja Pegawai Koperasi Banyak Kepalsuan, Kini Jualan Rumput: Penting Jujur |
![]() |
---|
Pelayan Warung Kopi Cetol Dapat Bonus Upah Layani Pengunjung sampai Malam, Sebulan Gaji Rp600 Ribu |
![]() |
---|
Sebelum Stadion Kanjuruhan Malang Diresmikan, PKL akan Ditertibkan, Dispora Sediakan Lahan |
![]() |
---|
Curiga Istri Berselingkuh, Suami di Malang Bacok Driver Ojek Online, Pesan WA Jadi Pancingan |
![]() |
---|
Jaenab Tetap Bertahan Teruskan Usaha Turun Temurun Jadi Perajin Alumunium, Kini Punya 8 Karyawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.