Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fatal Kelakuan Mario Dandy? David 2 Minggu di Rumah Sakit Belum Sadar, Jonathan Latumahina: Kuat Nak

Jonathan Latumahina ungkap kondisi David di rumah sakit, dua minggu setelah penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Jonathan Latumahina ungkap kondisi David di rumah sakit. Korban penganiayaan Mario Dandy belum sadar hingga kini. 

Unggahan tersebut pun dikomentari oleh warganet dengan mendoakan agar David segera pulih.

"Alhamdulillah dan doaku selalu menyertaimu nak," tulis @addtaufiq.

"Kamu kuat David, semoga segera sehat dan pulih kembali, amiin." kata akun @jisatu01.

Melalui cuitan Jonathan itu, terdengar pula lantunan Sholawat yang didengarkan kepada David.

Kondisi terbaru David, korban penganiayaan Mario Dandy
Kondisi terbaru David, korban penganiayaan Mario Dandy

Mario Dandy terjerat pasal berlapis

Polisi menyatakan telah menambahkan sejumlah pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan David Ozora (17).

Kombes Hengku Haryadi mengatakan, adapun penambahan pasal terhadap Mario yakni pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Ditambahkannya pasal penganiayaan berat tersebut dikatakan Hengki, lantaran dalam gelar perkara terbaru pihaknya menemukan adanya bukti baru dalam penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Aib Mario Dandy Dibongkar Shane Temannya, Rafael Si Ayah Meratap seusai Diperiksa KPK: Kasihani Saya

Selain itu, eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut menerangkan, para tersangka ternyata memberikan keterangan tak sesuai dengan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan bukti percakapan antara ketiganya.

"Sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang dan kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak diatur dalam peradilan anak," jelas Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Adapun perubahan pasal terhadap Mario dari yang sebelumnya hanya diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider 351 ayat 2 KUHP kini ditambahkan dua pasal.

"Pada kesempatan gelar perkara pagi hingga siang tadi kami menambah konstruksi pasal baru terhadap para tersangka ini," ucapnya.

Baca juga: Mario Dandy Naikkan Dagu Meski Jadi Tersangka, Tak Takut Ditahan? Pakar Kuak Makna: Lihat Sekeliling

Baca juga: Terjawab Alasan AGH Tak Disebut Sebagai Tersangka di Kasus David, Padahal Pacar Mario Dandy Terlibat

Terkait pasal Mario Dandy polisi menjerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.

Begitupun dengan Shane Lukas, polisi juga menjerat teman Mario tersebut dengan pasal yang sama.

"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," tegas Hengki.

Mario Dandy tak menyesal setelah aniaya David? Sempat lakukan selebrasi
Mario Dandy tak menyesal setelah aniaya David? Sempat lakukan selebrasi (Twitter /@rthurbraga via TribunJateng)
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved