Berita Viral
Terjawab Alasan AGH Tak Disebut Sebagai Tersangka di Kasus David, Padahal Pacar Mario Dandy Terlibat
Terkuak alasan AGH tak disebut sebagai tersangka di kasus penganiayaan terhadap David, anak petinggi GP Ansor.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Terkuak alasan AGH tak disebut sebagai tersangka di kasus penganiayaan David, anak petinggi GP Ansor.
Padahal, pacar Mario Dandy ikut berperan dalam kasus tersebut.
Sosok AGH kekasih Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, AGH disebut anak berkonflik hukum.
Sebelum itu, keputusan AGH ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum diungkap pihak Polda Metro Jaya.
Melalui Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum
Terjadi peningkatan status terhadap AG," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip Sripoku.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (4/3/2023).
"Tadinya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun anak," jelasnya.
Baca juga: Inikah Isi Chat WA AGH yang Bikin Dirinya Jadi Pelaku? Ancam David 10 Kali & Akan Telepon Brimob
Hal itu mengikuti aturan dari UU Perlindungan Anak terkait seorang anak tak boleh disebut tersangka.
Sosok AGH yang masih berusia di bawah umur alias 15 tahun membuat hidupnya dilindungi hukum.
Sehingga AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka melainkan pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Ketetapan tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 yang dilansir dari KOMPAS.com, terdapat sistem yang harus dipatuh yaitu sistem peradilan pidana anak dengan bahasan tentang proses penyelesaian perkara yang berhadapan dengan hukum.
Mulai dari penyelidikan hingga tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Baca juga: Mario Dandy Terjerat Pasal Berlapis, Bohongi Polisi Soal Penganiayaan David, AGH Ditetapkan Pelaku
Berdasarkan pada undang-undang tersebut terdapat tiga hal yang harus diperhatikan.
• Sebutan anak yang berkonflik dengan hukum berlaku untuk anak yang telah berusia 12 tahun. Namun belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.
Alasan AGH tak disebut sebagai tersangka
penganiayaan David
pacar Mario Dandy ikut berperan
AGH disebut anak berkonflik hukum
anak tak boleh disebut tersangka
UU Perlindungan Anak
berita viral
Mario Dandy
David
Shane Lukas
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita terkini Jatim
Pernah Dicari untuk Berobat, Tetangga Kaget Hafid Ternyata Dokter: Tahunya Orang Pelarian |
![]() |
---|
Ratusan Pensiunan Tangisi Hukuman Ibu Persit yang Menipu Rp 27,5 M, Gaji Sisa Rp 300 Ribu |
![]() |
---|
Tangis Emak-emak Niat Bantu Orang Malah Duit Rp 500 Ribu Kiriman Anak Raib Dalam 5 Menit |
![]() |
---|
Bukti Arya Daru Ingin Akhiri Hidup Sejak 2013 Dikuak Polisi, Kini Tewas dengan Wajah Dilakban |
![]() |
---|
Siswi SD ke Sekolah Lewat Sungai Gegara Sengketa Tanah, Pemilik Lahan Ungkap Alasan Tega Tutup Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.