Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terjawab Alasan AGH Tak Disebut Sebagai Tersangka di Kasus David, Padahal Pacar Mario Dandy Terlibat

Terkuak alasan AGH tak disebut sebagai tersangka di kasus penganiayaan terhadap David, anak petinggi GP Ansor.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Twitter
Terlibat kasus penganiayaan David, mengapa AGH tak disebut sebagai tersangka? 

TRIBUNJATIM.COM - Terkuak alasan AGH tak disebut sebagai tersangka di kasus penganiayaan David, anak petinggi GP Ansor.

Padahal, pacar Mario Dandy ikut berperan dalam kasus tersebut.

Sosok AGH kekasih Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, AGH disebut anak berkonflik hukum.


Sebelum itu, keputusan AGH ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum diungkap pihak Polda Metro Jaya.

Melalui Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum

Terjadi peningkatan status terhadap AG," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip Sripoku.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (4/3/2023).

"Tadinya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun anak," jelasnya.

Baca juga: Inikah Isi Chat WA AGH yang Bikin Dirinya Jadi Pelaku? Ancam David 10 Kali & Akan Telepon Brimob

Hal itu mengikuti aturan dari UU Perlindungan Anak terkait seorang anak tak boleh disebut tersangka.

Sosok AGH yang masih berusia di bawah umur alias 15 tahun membuat hidupnya dilindungi hukum.

Sehingga AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka melainkan pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Ketetapan tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 yang dilansir dari KOMPAS.com, terdapat sistem yang harus dipatuh yaitu sistem peradilan pidana anak dengan bahasan tentang proses penyelesaian perkara yang berhadapan dengan hukum.

Mulai dari penyelidikan hingga tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Baca juga: Mario Dandy Terjerat Pasal Berlapis, Bohongi Polisi Soal Penganiayaan David, AGH Ditetapkan Pelaku

Berdasarkan pada undang-undang tersebut terdapat tiga hal yang harus diperhatikan.

• Sebutan anak yang berkonflik dengan hukum berlaku untuk anak yang telah berusia 12 tahun. Namun belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved