Berita Jatim
Sosok Belasan Anggota Perguruan Silat yang Bikin Onar di Trenggalek, Rekaman CCTV Jadi Bukti Kuat
Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan 11 orang tersangka kasus pelemparan batu kepada rombongan ziarah Ansor Tulungagung
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan 11 orang tersangka kasus pelemparan batu kepada rombongan ziarah Ansor Tulungagung, di Jalan Nasional Trenggalek - Ponorogo, Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Minggu (5/3/2023).
Dari 11 orang tersangka, 4 orang di antaranya masih di bawah umur sedangkan lainnya dewasa.
"Setelah menerima laporan kita lakukan olah tempat kejadian perkara, penyidikan, dan menyisir tempat kejadian perkara, hingga kita tangkap 7 orang yang kemudian mengembang menyebutkan 21 orang nama yang mulai dari kemarin kita lakukan pemeriksaan," kata Agus, Senin (6/3/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan cukup alat bukti termasuk rekaman CCTV, dari 21 orang tersebut 11 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Agus mengungkapkan para tersangka adalah anggota sebuah perguruan silat yang berniat untuk mengganggu perguruan silat lain yang sedang perjalanan pulang dari acara di Madiun.
"Namun (para tersangka) salah sasaran, hingga terjadi insiden tersebut," tambah Agus.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan, berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut insiden tersebut bukanlah Laka Lantas tunggal seperti laporan awal.
Namun merupakan tindak pidana kesengajaan dari oknum yang melakukan pelemparan kepada dua kendaraan hingga salah satunya masuk ke sungai.
Baca juga: Keroyok Warga dengan Brutal, Empat Anggota Perguruan Silat di Tulungagung Diciduk Polisi
"Rombongannya ada 4 mobil elf, pulang ziarah makam dari Ponorogo. Mobil pertama dan kedua lolos, sedangkan mobil ketiga dan keempat kena lemparan," jelas Agus.
Akibat insiden tersebut sopir dan seorang penumpang harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka berat.
"Beberapa tersangka juga diketahui bukan warga lokal, ada yang dari Ponorogo, ada yang dari Parakan (Kecamatan Trenggalek), dan sisanya warga situ," ucap Agus.
Mereka biasa nongkrong di sekitar tempat kejadian perkara lalu merencanakan hal tersebut secara spontan saat nongkrong.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Apa Itu Pisang Cavendish? Bisa Buat Bayar PBB di Bringinan Ponorogo, Kades Barno: Tidak Hanya Nagih |
![]() |
---|
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.