Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan 7 Mahasiswa Culik dan Aniaya Dosen di Pontianak, Dendam Berujung Penjara, Istri Korban Muntab

Kasus penculikan dosen Poltekkes Kemenkes Pontianak berinisial T yang dilakukan 7 mahasiswa kini disorot.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TribunPontianak -TribunSumsel
Sosok dosen Poltekkes Kemenkes yang diculik dan dianiaya 7 mahasiswa. 

Kejadian tersebut bermula saat korban berinisial T sedang mengendarai mobil.

Kemudian para tersangka yang juga mengendarai mobil langsung menghentikan kendaraan korban.

Saat itu mereka langsung memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil yang mereka gunakan dengan mengaku sebagai polisi.

"Saat itu para tersangka memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil sambil mengatakan bahwa mereka merupakan polisi sehingga korban mau mengikuti," kata Komp Tri, Minggu 5 Maret 2023.

Kemudian di dalam mobil, korban dipukul sehingga mengakibatkan luka pada bibir, hidung patah, pipi kiri memar, mata sebelah kiri memar dan kening memar.

Baca juga: Sebelum Aniaya David Sampai Koma, Mario Punya Trauma, Sisi Lain dan Masa Lalu Disoroti: Problematik

Dari hasil pemeriksaan sementara, dijelaskan oleh Kompol Tri bahwa motif dari para pelaku yakni bermula karena dendam yang dimiliki oleh pelaku berinisial G terhadap korban, namun Kompol Tri masih belum menjelaskan dendam seperti apa yang dimiliki pelaku.

"Tersangka ada 7 orang yang merupakan mahasiswa, dimana kejadiannya berawal dari adanya dendam dari salah satu pelaku berinisial G terhadap korban," ungkap Kompol Tri.

Kemudian, pada Jumat 3 Maret 2023 pukul 16.00, pelaku G bersama 7 temannya yang mengendarai mobil mencegat pelaku yang saat itu melintas di jalan Lapan, Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak.

Saat itu para pelaku langsung memaksa korban masuk ke dalam mobil dan di dalam mobil para pelaku memukuli korban.

"Saat korban sudah tidak berdaya, pemukulan itu dihentikan oleh mereka, dan berdasarkan informasi tersebut kami berhasil mengamankan dua orang tersangka awalnya, dan setelah di kembangkan bisa mengamankan 7 orang," jelas Kompol Tri.

Baca juga: Istri Ngamuk Pukuli Suami Ajak Ibu dan Saudara, Diajak Mediasi Malah Hajar Mertua, Alasannya Sepele

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman Pidana hingga 5 tahun penjara.

Kemudian, terkait adanya informasi perdamaian antara korban dan pihak para pelaku, Kompol Tri menyampaikan masih belum mendapatkan informasi tersebut, dan hingga saat ini korban masih berada di rumah sakit menerima perawatan intensif.

Baca juga: Kepergok Mabuk Jelang Nikah, Pria di Tulungagung Hajar Calon Istri, Rencana Rumah Tangga Kandas

Di sisi lain, Humas Poltekkes Kemenkes Pontianak, Dahliansyah mengaku tak mengetahui secara pasti kejadian penculikan dan penganiayaan terebut.

Kata Dahliansyah, saat ini, kasus yang menggiring nama kampusnya itu sedang ditangani pihak kepolisian.

"Saya tidak mengetahui secara pasti kejadiannya, karena tidak mengikuti kejadiannya dan saat kejadian saya lagi ada kegiatan, mungkin bisa langsung ke Polresta," katanya kepada TribunPontianak.co.id pada Senin 6 Maret 202 pagi.

Baca juga: Wanita di Situbondo Nekat Culik Bayi, Ternyata untuk Ancam Sang Kekasih Hati, Lihat Nasibnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved