Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Siasat Pasutri di Lumajang Gaet Banyak Wanita Diberangkatkan ke Timur Tengah, Bahkan Ada yang Hamil

Siasat licik pasutri di Lumajang menggaet banyak wanita untuk diberangkatkan ke Timur Tengah, bahkan ada yang sedang hamil.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, bersama Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson, dan Direktur Ditreskrimum Polda Jatim dalam konferensi pers pengungkapan kasus sindikat penyalur tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal yang berlokasi di Sukorejo, Kunir, Lumajang, Selasa (7/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satreskrim Polres Lumajang dan Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyalur tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal yang berlokasi di Sukorejo, Kunir, Lumajang. 

Tiga pengelola biro penyalur TKI ilegal, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Di wilayah Jatim, petugas menangkap Haryono (39) dan Lale Jati Saufilihati (47), yang merupakan pasangan suami istri (pasutri). Mereka bertindak sebagai sponsor sekaligus, koordinator agen pencarian calon TKI, dan penyedia tempat penampungan. 

Sedangkan, tersangka Sri Rachmawati (50), bertindak sebagai pengelola utama biro penyalur TKI yang tak dapat melengkapi berkas dokumen resmi. Ia ditangkap anggota Polda Jatim di Jakarta, dan ditahan di markas kepolisian setempat. 

Ada puluhan wanita yang menjadi korban penipuan biro penyaluran TKI ilegal yang dikelola tersangka sejak bulan Mei 2022, silam. 

Tercatat 25 orang di antaranya diberangkatkan ke Timur Tengah, tepatnya negara Arab Saudi

Sedangkan 17 orang lainnya asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Lombok, gagal berangkat, karena praktik biro penyaluran TKI ilegal yang dikelola ketiga tersangka tersebut, berhasil dibongkar kepolisian.

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, tiga dari 17 wanita atau korban calon TKI ilegal yang digagalkan keberangkatannya, tidak memiliki kartu kependudukan. 

Bahkan, diketahui melalui hasil tes kesehatan yang dilakukan oleh penyidik, satu orang wanita calon TKI ilegal tersebut, ada yang sedang hamil dengan usia kandungan tiga bulan. 

"Dari situ kami melakukan pemeriksaan secara maraton dan kami telah mendapatkan tiga orang tersangka HAR, LJ, dan SR. Saudara SR berasal dari Jakarta yang saat itu tidak ada di lokasi, dan beliau melakukan pemesanan kepada saudari LJ dan suaminya HAR warga Lumajang," ujarnya dalam konferensi pers, di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (7/3/2023). 

Modus operandinya, tersangka Sri Rachmawati akan menghubungi dua tersangka pasutri Haryono dan Lale Jati Saufilihati, untuk mencari calon TKI di kawasan NTB atau Lombok. 

Baca juga: Nasib TKI Dulu Dinikahi Majikan Lalu Dilabrak Istri Pertama, Ternyata Bertahan 25 Tahun, Suami Sakit

Tersangka pasutri tersebut menghubungi seorang kenalannya, yang merupakan agen pencarian calon TKI yang bertugas di lapangan, berinisial PL. 

Setelah menemukan beberapa wanita yang ingin bekerja sebagai TKI, tersangka pasutri itu akan meminta kepada PL untuk dikirimkan foto dokumentasi data kependudukan dari para korban. 

Kemudian, para tersangka pasutri melalui penghubung PL, akan memberikan uang transportasi kepada calon TKI senilai Rp 2 juta, untuk segera melakukan perjalanan ke penampungan di kawasan Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved