Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

KPK 'Obok-obok' Geng ASN Tajir Rafael Alun, Terbongkar Anggotanya, Sudah Ada 2 Nama Eks Pegawai

Kini akhirnya KPK berhasil mengulik sedikit banyak geng ASN kaya raya yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo, para anggotanya terbongkar.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Twitter via TribunSolo.com
KPK Kini mengobok-onok geng tajir yang dimiliki Rafael Alun setelah diperiksa oleh KPK sejak ceritanya viral. 

Nominal harta yang berputar dalam dugaan penyamaran harta ini, kata Pahala, jumlahnya cukup besar.

“Gedelah. Beberapa yang saya tahu itu terkait nama orang,” ujarnya.

Ada Eks Pegawai Pajak Jadi Nominee Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga terdapat pihak pencuci uang profesional (professional money laundrer) yang bekerja dengan Rafael. PPATK juga memblokir rekening sejumlah pihak terkait Rafael, termasuk konsultan pajak.

“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee,” kata Ivan saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).

Rafael Alun Trisambodo ternyata bukan orang sembarangan menurut KPK setelah memeriksa sampai 10 jam lamanya.
Rafael Alun Trisambodo ternyata bukan orang sembarangan menurut KPK setelah memeriksa sampai 10 jam lamanya. (TribunWow.com, Tribunnews.com)

Tak hanya soal hukuman pidana yang siap menanti sang anak, namun juga merembet sampai ke kekayaan yang dimiliki keluarga Rafael Alun Trisambodo.

Hal ini karena saat ditelusuri, baik Rafael, istri Rafael hingga anak-anaknya termasuk Mario Dandy kerap memamerkan hartanya di media sosial.

Misalnya, pamer barang-barang mewah, liburan mahal, hingga gaya hidup yang hedon yang semuanya itu sangat tidak sebanding dengan penghasilan dan gaji yang diterima Rafael sebagai pejabat Ditjen Pajak.

Baca juga: KPK Temukan Transaksi Janggal Rafael Alun, Kekayaannya Beda Rp1,9 M dari Sri Mulyani, Nggak Pas

Oleh karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melacak asal-usul harta kekayaan Rafael yang diduga jauh dari kata wajar.

Harta kekayaan mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, selama ini memang dianggap tidak wajar (illicit enrichment atau unexplained wealth).

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan lembaga antirasuah menggunakan cara itu lantaran hingga saat ini belum terdapat landasan hukum bagi penyidik KPK buat menindak aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara yang diduga mempunyai harta tak wajar dan mencurigakan.

Mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu menjelaskan, karena delik illicit enrichment belum dicantumkan dan disahkan dalam UU Pemberantasan Tipikor sebagai tindak pidana, maka KPK harus melakukan langkah-langkah konvensional dalam menangani harta tak wajar Rafael.

KPK juga melakukan penyelidikan guna menemukan bukti kalau Rafael memang menerima suap maupun gratifikasi yang membuat harta kekayaan pejabat pajak itu tidak sesuai profil gaji dan jabatannya.

“Jadi (Direktorat) Penyelidikan akan melakukan gerak-gerak penyelidikan dalam bentuk konvensional,” kata Nawawi dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).

Delik pidana tentang kekayaan tak wajar atau illicit enrichment, kata Nawawi, nyaris dicantumkan dalam pasal 37 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pasal itu diatur pejabat harus melaporkan seluruh harta bendanya, istrinya, anaknya, berikut korporasi yang berhubungan.

Istri RAfael Alun yang menggunakan pakaian dan barang mewah
Istri RAfael Alun yang menggunakan pakaian dan barang mewah (Instagram)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved