Berita Viral
KPK 'Obok-obok' Geng ASN Tajir Rafael Alun, Terbongkar Anggotanya, Sudah Ada 2 Nama Eks Pegawai
Kini akhirnya KPK berhasil mengulik sedikit banyak geng ASN kaya raya yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo, para anggotanya terbongkar.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Nominal harta yang berputar dalam dugaan penyamaran harta ini, kata Pahala, jumlahnya cukup besar.
“Gedelah. Beberapa yang saya tahu itu terkait nama orang,” ujarnya.
Ada Eks Pegawai Pajak Jadi Nominee Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga terdapat pihak pencuci uang profesional (professional money laundrer) yang bekerja dengan Rafael. PPATK juga memblokir rekening sejumlah pihak terkait Rafael, termasuk konsultan pajak.
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee,” kata Ivan saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).

Tak hanya soal hukuman pidana yang siap menanti sang anak, namun juga merembet sampai ke kekayaan yang dimiliki keluarga Rafael Alun Trisambodo.
Hal ini karena saat ditelusuri, baik Rafael, istri Rafael hingga anak-anaknya termasuk Mario Dandy kerap memamerkan hartanya di media sosial.
Misalnya, pamer barang-barang mewah, liburan mahal, hingga gaya hidup yang hedon yang semuanya itu sangat tidak sebanding dengan penghasilan dan gaji yang diterima Rafael sebagai pejabat Ditjen Pajak.
Baca juga: KPK Temukan Transaksi Janggal Rafael Alun, Kekayaannya Beda Rp1,9 M dari Sri Mulyani, Nggak Pas
Oleh karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melacak asal-usul harta kekayaan Rafael yang diduga jauh dari kata wajar.
Harta kekayaan mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, selama ini memang dianggap tidak wajar (illicit enrichment atau unexplained wealth).
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan lembaga antirasuah menggunakan cara itu lantaran hingga saat ini belum terdapat landasan hukum bagi penyidik KPK buat menindak aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara yang diduga mempunyai harta tak wajar dan mencurigakan.
Mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu menjelaskan, karena delik illicit enrichment belum dicantumkan dan disahkan dalam UU Pemberantasan Tipikor sebagai tindak pidana, maka KPK harus melakukan langkah-langkah konvensional dalam menangani harta tak wajar Rafael.
KPK juga melakukan penyelidikan guna menemukan bukti kalau Rafael memang menerima suap maupun gratifikasi yang membuat harta kekayaan pejabat pajak itu tidak sesuai profil gaji dan jabatannya.
“Jadi (Direktorat) Penyelidikan akan melakukan gerak-gerak penyelidikan dalam bentuk konvensional,” kata Nawawi dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).
Delik pidana tentang kekayaan tak wajar atau illicit enrichment, kata Nawawi, nyaris dicantumkan dalam pasal 37 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pasal itu diatur pejabat harus melaporkan seluruh harta bendanya, istrinya, anaknya, berikut korporasi yang berhubungan.

KPK obok-obok geng ASN tajir Rafael Alun
KPK akan periksa satu pegawai Ditjen Pajak
jejaring para pegawai pajak
geng di Ditjen Pajak
pola pegawai pajak sembunyikan harta
Ditjen Pajak
berita viral
Rafael Alun Trisambodo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita terkini Jatim
Mario Dandy
2 Petani Dikubur Satu Lubang di Kebun Alpukat, Keluarga Nangis Sempat Lapor Hilang: Tidak Terbayang |
![]() |
---|
Pelajar Terekam CCTV Bermesraan di Minimarket, Kepsek Ungkap Siswa Sudah Keluar dari Sekolah |
![]() |
---|
Curhat Masak Beras Hasilnya Bisa Memantul Seperti Bola, Kasma Kaget Didatangi Bulog: Maaf Gaduh |
![]() |
---|
Ratri Terharu Pesta Pernikahannya Bagikan Souvenir Penuh Makna, 700 Lukisan Hasil Karya Ayah |
![]() |
---|
Pemuda Mendadak Panjat Menara Sutet Karena Halusinasi Melihat Cahaya: Seperti ada yang Menuntun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.