Berita Terkini
Lestarikan Satwa Asli Indonesia, PT Smelting bersama KLHK dan TSI Segera Lepasliarkan Komodo di NTT
Satwa langka dilindungi ini akan dilepasliarkan ke habitat aslinya di Kawasan Cagar Alam Wae Wuul, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
"Kita berupaya penuh memberi andil besar untuk program-program kepedulian konservasi satwa di Indonesia,"jelas Direktur Komersil dan Pengembangan Bisnis PT Smelting ini.
Sementara itu Head of Medical Animal Taman Safari Bogor, dr. Bongot Huaso Mulia menjelaskan, Komodo merupakan salah satu satwa yang masuk dalam perlindungan UU di Indonesia. Taman Safari Bogor dipercaya KLHK untuk melakukan pengembangan populasi dan konservasi kelestariannya.
Bongot mengatakan, rencananya akan ada 6 ekor Komodo dari Taman Safari Bogor yang akan dilepasliarkan oleh KLHK bersama PT. Smelting ke Cagar Alam Wae Wuul.
“Rencananya acara utama dilaksanakan sekitar Juli 2023. Tapi sosialisasi kita geber dari Maret 2023. Kami meminta dukungan semua pihak, khususnya dari masyarakat dan media massa untuk mengampanyekan gerakan cinta satwa Komodo,” ungkap Bongot.
Biawak komodo merupakan spesies yang rentan terhadap kepunahan, dan dikatagorikan sebagai spesies Rentan dalam daftar IUCN Red List. Sekitar 4.000–5.000 ekor komodo diperkirakan masih hidup di alam liar. Populasi ini terbatas menyebar di pulau-pulau Rinca (1.300 ekor), Gili Motang (100), Gili Dasami (100), Komodo (1.700), dan Flores (mungkin sekitar 2.000 ekor).
Meski demikian, ada keprihatinan mengenai populasi ini karena diperkirakan dari semuanya itu hanya tinggal 350 ekor betina yang produktif dan dapat berbiak. Karena kekhawatiran ini, pada tahun 1980 Pemerintah Indonesia menetapkan berdirinya Taman Nasional Komidi untuk melindungi populasi komodo dan ekosistemnya di beberapa pulau termasuk Komodo, Rinca dan Padar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
PT Smelting
Komodo
Kawasan Cagar Alam Wae Wuul
Manggarai Barat
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita terkini
5 Merek Beras Medium Dioplos Jadi Beras Premium Dikuak Satgas Pangan, Produsen Terancam Denda Rp 2 M |
![]() |
---|
Alasan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Tak Ada Kepemilikan Elite dan Keluarga, Singgung Partai Besar |
![]() |
---|
Daftar Merek Beras Premium Diduga Oplosan, 4 Produsen Diperiksa Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Mutu |
![]() |
---|
4 Produsen Beras Diduga Lakukan Pelanggaran Mutu & Takaran Beras, Merek-merek Ini dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Inilah 5 Arti Notifikasi BSU 2025 yang Perlu Diketahui, Simak Syarat Penerima dan Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.