Berita Terkini
5 Merek Beras Medium Dioplos Jadi Beras Premium Dikuak Satgas Pangan, Produsen Terancam Denda Rp 2 M
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap merek beras yang melakukan pengoplosan beras medium menjadi premium.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini lima merek beras diduga oplosan.
Setidaknya ada lima merek beras medium yang dioplos menjadi beras premium.
Hal tersebut dibeberkan oleh Satgas Pangan.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap merek beras yang melakukan pengoplosan beras medium menjadi premium.
Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Helfy Assegaf menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan di mana hasilnya ditemukan tiga produsen beras yang mengeluarkan lima merk beras premium.
“Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium,” ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (24/7).
Helfy menyebutkan, ketiga produsen beras tersebut di antaranya PT PIM dengan merek beras Sania, kemudian PT FS dengan merek beras Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Kulen. Kemudian toko SY dengan merek beras Jelita dan Anak Kembar.
Baca juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Razia Beras Oplosan, Wali Kota Ajak Warga Ikut Awasi Pasar
Dia bilang, hingga hari ini, barang bukti beras premium yang sudah disita mencapai total 201 ton dengan rincian kemasan 5 kg sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kg sebanyak 2.304 pcs.
“Hasil uji lab juga bagian daripada barang bukti yang kita sudah dapatkan, yaitu hasil lab dari Kementerian Pertanian terhadap 5 merek sampel beras premium yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita, serta Ana Kembar,” terangnya.
Lebih lanjut, Helfy menegaskan, dari hasil penyidikan sementara pasal yang dipersangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan cara memperedarkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.
Ada pun pasal yang dikenakan antara lain, pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman pasal 62 undang-undang perlindungan konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar. Untuk ancaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tandasnya.

Baca juga: 122 Ribu Keluarga di Kabupaten Kediri Terima Bantuan Beras 20 Kg
Sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa produsen beras yang terduga melakukan pengoplosan beras telah disampaikan Aparat Penegak Hukum (APH).
Amran mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi gabungan bersama Satgas Pangan dan menemukan adanya dugaan pengoplosan beras oleh 212 merek.
Menurutnya, modus yang digunakan tidak hanya merugikan konsumen dari sisi kualitas, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 99 triliun.
TribunJatim.com
Satgas Pangan
merek beras diduga oplosan
Tribun Jatim
Brigjen Pol Helfy Assegaf
Sania
TribunEvergreen
berita viral
Setra Ramos Merah
jatim.tribunnews.com
Alasan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Tak Ada Kepemilikan Elite dan Keluarga, Singgung Partai Besar |
![]() |
---|
Daftar Merek Beras Premium Diduga Oplosan, 4 Produsen Diperiksa Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Mutu |
![]() |
---|
4 Produsen Beras Diduga Lakukan Pelanggaran Mutu & Takaran Beras, Merek-merek Ini dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Inilah 5 Arti Notifikasi BSU 2025 yang Perlu Diketahui, Simak Syarat Penerima dan Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Nasib Roy Suryo Cs Kasus Polemik Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Polda Metro Jaya: 2 Obyek Perkara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.