Berita Viral
Nuruti Dukun, Pria Garut Berbuat Nekat di Sekolah Tanpa Busana, 'Itu Jimat', Ternyata Sudah 15 Kali
Seorang pria di Purwokerto berbuat nekat karena menuruti dukunnya. Pria itu beraksi lima belas kali dan selalu tak memakai busana apapun.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Pada 2022 lalu, seorang pencuri bermodus bugil berinisial TG (27), ditangkap usai mencuri di sebuah jasa pegadaian di Jalan Teuku Umar Nomor 231, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kota Denpasar, Bali, Senin (1/8/2022).
Dalam penangkapan itu, pencuri yang kerap beraksi tanpa mengenakan busana tersebut dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri.
"Pelaku mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kedua kaki pelaku," kata Kepala Polisi Sektor (Polsek) Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).
Hendra mengatakan, pelaku tercatat sudah dua kali dipenjara atas kasus serupa yakni di wilayah Sumatera Utara dan Ubud, Gianyar, Bali.
"Pelaku pernah ditahan karena kasus serupa di wilayah Sumatera Utara dan Polsek Ubud karena membobol apotek," kata dia.
Baca juga: Berlagak Bak Pembeli, Dua Bandit di Surabaya Terekam CCTV Curi Sepeda Listrik, Keluar Masuk Toko
Adapun pelaku ditangkap usai adanya laporan terkait kasus pencurian di Pusat Gadai Jalan Teuku Umar Nomor 23, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Bali, pada Sabtu (23/7/2022).
Hendra mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV.
Dalam rekaman CCTV itu, tampak pelaku masuk ke dalam toko pegadaian tersebut dalam kondisi bugil.
Polisi lalu mendapat petunjuk ciri-ciri pelaku lewat tato di bagian lengan.
Hingga akhirnya, pelaku ditangkap di wilayah Legian, Kuta, Badung, Bali, Senin (1/8/2022).
"Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian Rp 3 juta dan 2 unit kamera CCTV serta kerusakan bangunan fisik akibat dijebol oleh pelaku," kata dia. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: Pura-pura Jadi Pengunjung, Sopir Truk di Tulungagung Curi 2 HP di Warkop, Berujung Bui
Di tahun 2021, sebuah peristiwa pencurian unik terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Sepeda milik anak Andi dicuri oleh seorang pria tanpa busana alias bugil di Jalan Tembok Baru RT/RW: 07/01 Kecamatan Jakabaring pada Selasa (1/6/2021) sekira pukul 04.00 pagi kemarin.
Aksi pria bugil yang mencuri sepeda ini terekam CCTV milik Andi Salim yang juga seorang ketua RT 07 Kecamatan Jakabaring.
pria di Purwokerto
Purwokerto
menuruti dukun
tak memakai busana
Tribun Jatim
TribunJatim.com
terekam CCTV sekolah
SMK Muhammadiyah Pasir Kidul
pelaku pencurian
Kabupaten Banyumas
Jawa Tengah
telanjang bulat
Kasat Reskrim Polresta Banyumas
Kompol Agus Supriadi
aksi pencurian
jimat
pencuri bermodus bugil
3 Tahun Yesi Tak Pernah Lolos Interview Kerja, Selama Nganggur Bantu Ibu Jual Salad |
![]() |
---|
Pantas Polisi Ditangkap Warga setelah Beli Tomat, Ternyata Lari Bawa Emas |
![]() |
---|
Hukuman untuk Brigadir AN yang Selingkuh dengan Istri Orang, Suami Sah: Video Ketahuan dari Ponsel |
![]() |
---|
Tangis Ibu Sumi Dibawa ke Panti Jompo setelah Bertahun-tahun Telantar di Jalan, Rambut Menggimbal |
![]() |
---|
Warga Protes Menu MBG Hanya Nasi Lauk Keripik Tempe dan Sayur, Pengurus: Suplai Daging Bermasalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.