Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ayah David Puas AGH Ditahan, Bukti Siapkan Banyak Kejutan di Kasus Mario Dandy, 'Selamat Bergabung'

Ayah David Ozora puas orang-orang yang terlibat dalam penganiayaan terhadap anaknya ditahan. Terbaru adalah sosok gadis berinisial AGH atau AG.

|
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Twitter @seeksixsuck
Potret Mario Dandy, AGH, David dan ayahnya. 

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023), melansir dari Tribunnews.

Hengki mengatakan, penahanan terhadap AGH tetap mengacu kepada Undang-undang Peradilan Anak yang berlaku.

AGH ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.

Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.

Status AGH diketahui telah diubah dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Akibatnya AGH dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved