Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mario Dandy Bak Percaya Ayahnya Masih Kaya, Tak Tahu Rafael Trisambodo Diperiksa KPK, Tak Dijenguk?

Baru terungkap bahwa Mario Dandy belum mengetahui nasib sang ayah imbas perbuatannya menganiaya Crytalino David Ozora (17). Tak dijenguk?

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Mario Dandy Satrio tak tahu nasib Rafael Alun Trisambodo karena perbuatannya, Kamis (9/3/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Terkuak kondisi terbaru Mario Dandy Satrio (20) di dalam penjara.

Baru terungkap bahwa Mario Dandy Satrio belum mengetahui nasib sang ayah imbas perbuatannya menganiaya Crytalino David Ozora (17).

Mario Dandy Satrio mungkin saja mengira ayahnya, Rafael Alun Trisambodo masih kaya raya.

Padahal kini Rafael Alun Trisambodo pun bahkan telah dipecat dari ASN Kemenkeu RI buntut dari kasus anaknya.

Rafael Alun Trisambodo sendiri diketahui juga tengah diperiksa KPK karena harta yang tak wajar.

Terkait itu, Mario yang kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya belum mengetahui efek domino yang menimpa sang ayah.

"Mungkin kurang paham ya soalnyakan (Mario) di dalam (penjara) kan tidak ada alat komunikasi," kata kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Saat ini, tim kuasa hukum juga belum memberi informasi tersebut karena memang tengah fokus terkait pendampingan hukum terkait kasus yang menjerat Mario.

"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. tidak mengurus hal-hal itu," ungkapnya, melansir dari Tribunnews ( grup TribunJatim.com ).

Baca juga: Transaksi Janggal Rp500 M di 40 Rekening Terkait Rafael, Paling Banyak Diblokir Punya Istri: Belanja

Di samping itu, Dolfie juga mengaku tidak mengetahui apakah orangtua Mario rutin menjenguk selama berada di balik jeruji besi.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Baca juga: KPK Obok-obok Geng ASN Tajir Rafael Alun, Terbongkar Anggotanya, Sudah Ada 2 Nama Eks Pegawai

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.

Namun, dia hanya sanggup 20 kali.

Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan HP Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AGH dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Baca juga: Alasan Sri Mulyani Setuju Rafael Alun Dipecat dari ASN, Nilai Harta 3 Tahun Sempat Naik Signifikan

Sementara itu, Rafael Alun Trisambodo secara resmi telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI (Irjen Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh menyebut, mantan Pejabat Pajak Kemenkeu itu masuk dalam daftar karyawan high risk atau berisiko tinggi.

Pernyataan itu didasari oleh Awan Nurmawan karena memang sejatinya pada 2019 pihaknya
telah menerima informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal harta
kekayaan dari Rafael Alun.

"Terkait saudara RAT memang kami pernah menerima informasi tahun 2019, dari PPATK itu atas
permintaan Itjen, karena kami sedang mengusut atau melakukan investigasi terhadap beberapa pegawai
di Direktorat Jenderal Pajak," kata Awan saat konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2024).

Dari laporan itu, nama Rafael Alun Trisambodo masuk dalam daftar pejabat yang diduga memiliki harta
kekayaan tak wajar.

Atas hal itu, Awan menyatakan kalau mantan pejabat Eselon III Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II itu masuk dalam daftar pejabat yang berisiko tinggi.

"RAT ada namanya di situ, tapi sebelumnya saya jelaskan, RAT itu kalau di kita (Kemenkeu), high risk, levelnya sudah risiko tinggi," terangnya.

Atas informasi yang diterima PPATK saat itu, Awan menyatakan pihaknya langsung melakukan
pendalaman.

Baca juga: Konsultan Pajak Rafael Alun Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri, KPK Masih Telusuri Kejanggalan Hartanya

Termasuk, soal adanya transaksi di 4 rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo dalam
kurun waktu 2016-2019.

"Nah, dari data PPATK tersebut kami memang masih perlu pendalaman, gitu, masih perlu pendalaman,
informasinya belum, ya kami perlu pendalaman," jelas dia.

Tak hanya Rafael Alun Trisambodo, dalam tubuh Kemenkeu RI sendiri, ada sebanyak 69 karyawan yang
memiliki harta kekayaan tidak wajar dan masuk dalam kategori high risk.

Terhadap keseluruhan karyawan itu, Awan Nurmawan mengatakan sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

Terkait pemecatan itu, Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) melalui Sekretariat Jenderal Kemenkeu
menegaskan, bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak mendapatkan fasilitas pensiun.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved