Berita Viral
Rp25 Juta Amblas, Gegara Warga di Probolinggo Mau Beli Minyak Murah Malah Tertipu, Polisi Selidiki
Rp25 juta amblas, niatnya warga di Probolinggo mau beli minyak murah malah tertipu.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Gegara mau beli minyak murah, warga di Probolinggo malah tertipu.
Kerugian pun dialami warga tersebut hingga mencapai Rp25 juta.
Polisi hingga kini menyelidiki kasus penipuan di Probolinggo ini.
Bagaimana cerita selengkapnya?
Baca juga: Menu Diet Sehat dengan Kurangi Konsumsi Tepung Terigu, Minyak dan Santan, Pangkas Berat Badan 41 Kg
Melansir Kompas.com, hal itu dialami Hasanuddin (44), warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Ia kehilangan uang sebesar Rp 25juta usai tertipu saat warga beli minyak goreng online.
Hasanuddin mengatakan, awalnya ia memesan minyak goreng secara online kepada seseorang yang tidak ia kenal.
Ia mendapat informasi penjualan minyak goreng tersebut di Facebook.
Informasi penjualan minyak goreng dengan harga murah ini dikuatkan dengan adanya video ratusan botol minyak goreng yang dimasukkan ke dalam mobil.
Korban langsung menghubungi nomor yang tertera dalam informasi tersebut via WhatsApp.
Saat itu korban memesan sebanyak 300 slop minyak goreng dengan harga sekitar Rp50 juta.
Pembayaran pun dilakukan ketika barang diterima atau cash on delivery (COD).
Namun kejanggalan terjadi saat mobil boks datang.
Baca juga: Stabilkan Harga Minyak Goreng di Nganjuk, Disperindag Gelar Operasi Pasar di Tiga Lokasi
"Penjualnya bilang pengiriman minyak goreng menggunakan mobil boks nopol W 9567 UD."
"Pada Minggu (5/3/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB, mobil boks itu datang."
"Sopir tidak mau membuka boks mobil sebelum saya mentransfer 50 persen dari harga yang disepakati ke rekening atas nama Agus Triadi, asal Jawa Tengah," terang Hasanuddin, Rabu (8/3/2023).
Hasanuddin lalu mentransfer uang Rp25 juta melalui rekening temannya, Ahmad Khusaini, warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Setelah transer berhasil, mobil boks dibuka dan ternyata isinya kosong.
Saat itu juga, pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Baca juga: Presiden Jokowi Blusukan ke Pasar Wonokromo, Ajak Pedagang Dialog soal Harga Minyak dan Beras
Akhirnya, lanjut Hasanuddin, sopir beserta kernet mobil boks tersebut diamankan oleh warga sekitar.
Menurut Hasanuddin, sopir mobil boks tersebut mengaku kedatangannya untuk menjemput barang, bukan mengantarkan barang yang sudah dipesan.
Setelah itu dua orang tersebut dan mobilnya dibawa ke Polres Probolinggo.
Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Sugeng Santoso mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus penipuan tersebut.
"Saat ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujar Sugeng.

Sementara itu di pelaku penipuan jual beli truk Rp160 juta di Ponorogo akhirnya ditangkap setelah pelaku tiga tahun bebas berkeliaran.
Pelaku bernama Eko Nuryanto (40) warga Desa Gelangkulon, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, diseret ke Mapolres Ponorogo.
Hal itu setelah ia terbukti melakukan penipuan jual beli truk terhadap Slamet warga Kabupaten Ponorogo.
"Keduanya kenal karena korban Slamet ingin membeli truk. Meminta tolong pelaku. Kejadian ini tahun 2018 lalu," ujar Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreksrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sanaka, pada Jumat (24/2/2023).
Dia menjelaskan, pelaku memberikan sebuah foto truk yang diakui sebagai barang dagangannya.
Terjadi kesepakatan bahwa korban membeli truk dengan harga Rp160 juta.
"Uang sudah terlanjur ditransfer. Tetapi ditunggu, truk yang dimaksud tidak kunjung dihadirkan oleh tersangka kepada korban," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Sukorejo ini.
Karena merasa ditipu, korban membuat lapotan ke Satreksrim Polres Ponorogo pada tahun 2020.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut.
"Akhirnya pada tahun 2023 pelaku EN berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ipda Guling
Ipda Guling Sunaka pun menjelaskan soal estimasi waktu kejadian dan pengungkapan perkara tersebut yang termasuk begitu lama.
Ia mengatakan, tersangka berdalih terkait dengan uang maupun yang ditawarkan tersebut belum menemukan kesepakatan.
"Sehingga dengan dalih-dalih itu hanya untuk mengulur waktu terkait transaksi jual beli truk dengan korban," imbuhnya.
"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," pungkas Ipda Guling.
Warga di Probolinggo mau beli minyak murah malah t
warga di Probolinggo malah tertipu
penipuan di Probolinggo
warga beli minyak goreng online
berita viral
penipuan
minyak goreng
Probolinggo
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita terkini Jatim
Kampus Minta Maaf usai Mahasiswa Viral Dipaksa Cium Kening Sesama, Panitia Sebut Ide dari Alumni |
![]() |
---|
Nasib Siswa SMAN Dikeluarkan Karena Kelas sudah Penuh, Orang Tua Ngaku Dimintai Uang Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Imbas Ayah Kandungnya Selalu Dijelek-jelekkan, Suami Nekat Bacok Istrinya |
![]() |
---|
Leony Heran Anggaran Perjalanan Dinas Rp117 M Tapi Bansos Hanya Rp136 Juta, Wali Kota: Kami Jelaskan |
![]() |
---|
Siswa Keracunan karena Makan Ayam Berbulu hingga Ada Bercak Hitam, Kepala Puskesmas: Bau Tidak Enak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.