Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Pria di Magetan Diduga Berbuat Tak Senonoh, Curhatan Anak di Bawah Umur ke Ibu Bongkar Semuanya

Seorang pria berinisial EJ (44), warga Desa Gondang, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, terpaksa berurusan dengan polisi.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribunnews.com
Ilustrasi dugaan perbuatan tak senonoh pria di Magetan terhadap anak di bawah umur. Curhatan remaja 17 Tahun ke ibu bongkar semuanya 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Seorang pria berinisial EJ (44), warga Desa Gondang, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, terpaksa berurusan dengan polisi.

Diduga EJ berbuat tak senonoh terhadap seorang siswi yang baru berusia 17 tahun asal Kabupaten Ngawi. Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo.

"Semula korban menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada ibunya. Mendengar penuturan anaknya, si ibu jadi marah, lalu melapor kepada kami pada 4 Maret 2023 lalu," ujarnya, Jumat (10/3/2023).

Menurut laporan sang ibu, korban menceritakan kalau EJ telah menyetubuhinya sebanyak 3 kali. Yakni dua kali pada tahun 2022, dan yang terakhir di Maret 2023. 

Baca juga: Siasat Busuk Pemilik Yayasan di Banyuwangi Nodai Muridnya, Gunakan 1 Ancaman ke Korbannya

"Perbuatan bejat pelaku terakhir dilakukan di rumahnya di wilayah Kecamatan Karangrejo, Magetan,"bebernya.

"Laporan dari Satreskrim Polres Magetan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dan kini telah ditahan di Polres Magetan," imbuhnya.

Soal hubungan antara korban dan pelaku, AKP Budi menyebut, pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik. Kasus ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Magetan.

"Detailnya akan kami sampaikan nanti," tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved