SPT Tahunan 2023
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Atas dan di Bawah Rp60 Juta, Bisa Lewat HP, Ketahui Batas Waktunya
Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi online di atas dan dibawah Rp 60 juta, pelaporan SPT ini bisa lewat HP. Ketahui juga batas waktu dan sanksinya.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi online di atas Rp60 juta dan di bawah Rp60 juta, serta apakah bisa lewat HP.
Setiap awal tahun, masyarakat yang berstatus wajib pajak dan ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu melaporkan pajak tahunan atau SPT Tahunan.
Wajib pajak dengan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun atau di atas Rp60 juta per tahun, wajib untuk melaporkan SPT Tahunan.
Meski sama-sama wajib lapor SPT tahunan, kedua kategori ini memiliki cara lapor SPT Tahunan yang tidak sama.
Wajib pajak diberikan batasan waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.
Jika terlambat atau tidak melakukan lapor pajak, aakan diberikan sanksi yang termuat di undang-undang.
Adapun sanksi jika terlambat lapor SPT Tahunan adalah berupa sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan dan Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Sementara sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan yakni denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.
Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui HP selama tersambung dengan jaringan internet.
Untuk mengetahui cara lapor SPT, Tahunan berikut informasi selengkapnya.
Warga negara yang sudah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memfasilitasi wajib pajak (WP) untuk melapor SPT secara daring atau bisa datang langsung ke kantor pajak.
Dilansir dari laman pajak, SPT adalah surat untuk melapor perhitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak, obyek bukan pajak, harta, dan kewajiban lain.
Setiap tahun wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan, jika tidak mereka akan diberikan sanksi.
Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, berikut cara lapor SPT Tahunan 2022.
Jenis SPT Tahunan pribadi
Sebelum mengetahui cara lapor SPT Tahunan 2022, ketahui dulu jenis SPT Tahunan pribadi supaya tidak keliru ketika mengisi data.
Ada tiga jenis SPT Tahunan pribadi yang terbagi atas lama waktu seseorang bekerja dan total penghasilan dalam setahun, yakni:

1. Formulir 1770SS
WP yang bekerja sebagai karyawan dan jumlah penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari setiap tahun wajib mengisi formulis 1770SS.
Formulir yang sama juga diperuntukkan bagi mereka yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S
Berbeda dengan formulir 1770SS, formulis 1770S wajib diisi oleh WP yang bekerja sebagai karyawan dan penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta setiap tahun.
Mereka yang wajib mengisi formulir tersebut adalah WP yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Sementara itu, WP yang penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas wajib untuk mengisi forrmulir 1770.
WP lain yang harus mengisi formulir tersebut adalah mereka yang mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Cara lapor SPT Tahunan 2022
Setelah memahami jenis formulir ketika pengisian, WP perlu mengetahui bahwa pelaporan SPT Tahunan 2022 bisa dilakukan melalui e-Filing maupun e-Form.
Dilansir dari pajak.go.id, e-Filing adalah penyampaian surat pemberitahuan secara elektronik melalui sistem daring yang real time.
Risiko menggunakan SPT Tahunan melalui e-Filing adalah kesalahan jaringan atau sistem yang menyebabkan WP mengisi formulir dari awal.
Nah, risiko tersebut dapat dicegah menggunakan e-Form yang memudahkan WP mengisi formulir di lain waktu jika belum selesai.
WP diberi fasilitas pada menu print and save file untuk mempermudah pengisian SPT Tahunan di lain waktu.
Mereka juga dapat menyimpan dokumen SPT Tahunan yang sudah diisi untuk diteruskan di kemudian hari.
Adapun, WP disarankan untuk mengisi SPT Tahunan secara daring sehingga mereka dapat menghemat waktu dan tenaga.
Berikut cara mengisi SPT Tahunan:
1. Formulir 1770 SS melalui e-Filing
Menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
- Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
- Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik "LOGIN"
- Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
- Klik "Buat SPT"
- WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
- Jika jawaban sudah sesuai, tombol "SPT 1770 SS" akan muncul
- Langkah selanjutnya, isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik " Langkah Selanjutnya". Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
- Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun atau jaminan hari tua (JHT)
- Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga
- Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
- Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B
- Isikan Bagian C dengan nominal harta dan hutang
- Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
- WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email. Informasi lebih lanjut dapat disaksikan melalui video ini: Tutorial Pengisian SPT 1770 SS Melalui E-Filing
2. Formulir 1770 S melalui e-Filing
Menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
- Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
- Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Jika sudah, klik "LOGIN"
- Setelah masuk ek dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
- Klik "Buat SPT"
- WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab Klik "pilih dengan formulir"
- Klik "SPT 1770 S dengan formulir" Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT.
- Kemudian klik "Langkah Selanjutnya". Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya Isikan penghasilan final pada Bagian A
- Isikan harta pada akhir tahun pada Bagian B Isikan daftar hutang pada akhir tahun pada Bagian C
- Klik "Lanjut"
- Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D dan klik "Langkah Selanjutnya"
- Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya
- Isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Bagian B Isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada bagian C
- Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, NPWP suami/ istri
- Isikan penghasilan Neto pada bagian A Isikan status perkwainan dan jumlah tanggungan pada Bagian B
- Bagian C hanya diisi bagi WP yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
- Bagian D hanya diisi bagi WP yang pernah membayar angsuran PPh Pasal 25 Simak status SPT pada Bagian E
- Bagian F hanya diisi WP yang secara rutin status SPT-nya kurang bayar
- Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT" WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
- Informasi lebih lanjut dapat disaksikan melalui video ini: Tutorial Pengisian SPT 1770 S Melalui e-Filing.
3. Formulir SPT 1770 e-Form
Menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
- Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN" Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Jika sudah, klik "LOGIN"
- Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Form"
- Pastikan perangkat yang digunakan sudah terinstal IBM Viewer
- Klik "Buat SPT" WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab Klik "SPT 1770 S"
- Isi data formulir seperti tahun pajak, status SPT normal, dan klik "Kirim Permintaan" Sistem akan mengunduh e-Form dan buka dokumen yang sudah diunduh
- Isi Bagian A pada Lampiran 2 dengan data penghasilan final Isikan daftar harta yang dimiliki di akhir tahun pada Bagian B
- Lakukan penyesuaian pada Bagian C berdasarkan data utang terkini dan tahun sebelumnya
- Isikan daftar susunan anggota keluarga pada Bagian D dan klik "Selanjutnya"
- Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A
- Isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Bagian B
- Isikan pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada Bagian C Lengkapi data identitas Isikan anguran bulanan pada poin D.14 Lampirkan dolumen pada bagian D
- Isikan tanggal pembuatan SPT
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Submit" WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
- Informasi lebih lanjut dapat disaksikan melalui video ini: Tutorial Pengisian SPT 1770 S Melalui e-Filing.
Batas waktu dan sanksi Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi WP pribadi untuk melapor SPT Tahunan 2022 pada 1-31 Maret 2023.
Sementara itu, wajib pajak badan diberi waktu melapor SPT Tahunan 2022 pada 1 Januari-30 April 2023.
Dilansir dari Kompas.com (TribunJatim.com Network ), WP pribadi maupun WP badan yang tidak melapor SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi berupa denda sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP.
Denda yang diberikan sebesar Rp 100.000 untuk WP pribadi dan Rp 1.000.000 untuk WP badan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Jatim dan Berita Seleb lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
SPT Tahunan 2023
SPT Tahunan
cara lapor SPT Tahunan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
bisa lewat HP
cara lapor SPT Tahunan 2022
jenis SPT Tahunan pribadi
sanksi
denda
pajak
cara lapor pajak online
Cara Menggunakan Aplikasi M-Pajak untuk yang Lupa EFIN, Pastikan Punya Pulsa dan Terkoneksi Internet |
![]() |
---|
Hati-Hati! Telat Lapor SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi Didenda Rp 100 Ribu, Hindari Sebelum 31 Maret |
![]() |
---|
Semakin Dekat dengan Batas Waktu, Simak Cara Lapor SPT Tahunan WP Pribadi Online, Wajib Punya EFIN |
![]() |
---|
Jangan Keliru! Kenali Bedanya E-Filing dan E-Form untuk Lapor SPT Tahunan yang Sering Dianggap Sama |
![]() |
---|
Jangan Sampai Keliru, Ini Tandanya Jika Kamu Sudah Berhasil Lapor SPT Tahunan yang Patut Diketahui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.