Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Firman Kejam Mutilasi dan Rebus Kepala Majikan, 6 Kali Berhenti untuk Layani Pembeli, Kesal Diomeli

Media sosial tengah ramai membicarakan kasus pria bernama Firman yang memutilasi majikannya. Kasus sadis ini rupanya terjadi di tahun 2008 silam.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJABAR/TOR
Firmansyah Hudaya, pria di Bandung mutilasi majikan di tahun 2008. 

Empat jam kemudian, Retno (20), anak pasangan Ronald-Sri pulang.

Dia curiga karena mendapati rumahnya sepi dan terkunci.

Retno minta bantuan petugas satpam setempat.

Ketika berhasil masuk, Retno dan petugas satpam tersebut mendapati jenazah Sri di kamar mandi dan jasad Ronald di ruang terpisah.


Dalam persidangan, Firmansyah dituntut hukuman penjara sumur hidup karena membunuh secara berencana kedua majikannya.

Demikian tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Emanuel Ahmad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (12/1).

"Menyatakan Firmansyah Hudaya bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana sebagaimana dalam surat dakwaan primer," ujar Emanuel.

Ini diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Yang memberatkan terdakwa, pembunuhan tersebut tergolong sadis karena menghilangkan dua nyawa sekaligus.

Tuntutan itu kemudian dikabulkan oleh hakim.

Diduga Psikopat

Firmansyah diduga kuat psikopat.

"Jelas itu psikopat. Ia mengalami gangguan kepribadian dan antisosial," kata Psikiater Anak Remaja dan Dewasa Rumah Sakit Jiwa Bandung, dr Lelly Resna SpKj kala itu.

Pendapat itu menanggapi fakta dan pengakuan perbuatan kejam yang dilakukan pelaku.

Menurut dr Lelly Resna, gangguan kepribadian yang sangat membahayakan itu terkait dengan cara seseorang mengatasi masalah yang datang baik dari luar maupun dari dalam dirinya sendiri.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved