Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Firman Kejam Mutilasi dan Rebus Kepala Majikan, 6 Kali Berhenti untuk Layani Pembeli, Kesal Diomeli

Media sosial tengah ramai membicarakan kasus pria bernama Firman yang memutilasi majikannya. Kasus sadis ini rupanya terjadi di tahun 2008 silam.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJABAR/TOR
Firmansyah Hudaya, pria di Bandung mutilasi majikan di tahun 2008. 

TRIBUNJATIM.COM - Media sosial tengah ramai membicarakan kasus pria bernama Firman memutilasi majikannya.

Terutama di aplikasi Helo, tagar seputar kasus ini menjadi trending topik.

Ditelusuri TribunJatim.com, kasus sadis ini rupanya terjadi di tahun 2008 silam.

Pelaku pembunuhan itu bernama lengkap Firmansyah Hudaya, kala itu berusia 23 tahun.


Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com dan WartaKota, Firman membunuh secara berencana kedua majikannya, Magdalena Sri (51) dan Ronald Aminuddin (57).

Firman bahkan mutilasi dan merebus kepala Magdalena.

Polisi menangkap Firman di rumah kerabatnya di Cililin, Batujajar, Bandung, Minggu (31/8/2008) pukul 00.00.

Firman mengakui telah membantai pasangan majikannya di rumah mereka di Kompleks Cipta Graha, Blok C No 6, Kelurahan Sukaraja, Cicendo, Bandung.

Baca juga: Sosok Mantan Mertua Dalang Mutilasi Keji Abby Choi, Padahal Profesi Dulu Terhormat, Kini Pembunuh

Firman menghabisi korbannya dengan sadis.

Tubuh Sri dipotong menjadi empat bagian.

Sepasang tangan dan kepala wanita itu ditemukan terpisah dari tubuh.

Tindakan lebih sadis yang dilakukan Firman adalah Firman merebus kepala Sri di panci selama 15 menit.

Firman juga sempat menghentikan aksinya untuk melayani pembeli yang datang ke toko di rumah majikannya tersebut.

Baca juga: Istri Bahagia Bertemu Suami yang Hilang, Tak Tahu Jadi Pelaku Mutilasi, Jasad Sudah Lama Disimpan


Sebelum kabur, Firman membersihkan lantai dari noda darah.

”Dia merebus kepala korban sekitar 15 menit. Tujuannya untuk menghilangkan bekas tusukan. Makanya, ada kerutan di wajah korban,” kata Pratikno.

Firman, kepada polisi, mengaku menghabisi majikannya karena Firman sakit hati sering kena omel.

Dia didamprat antara lain ketika dituduh mencuri sebutir permen di toko dan tak beres mengurus pipis Ronald yang menderita stroke.

Firman juga merasa diperlakukan tidak baik oleh Sri karena sering diberi makanan sisa Ronald.


Firman telah bekerja di keluarga itu sekitar setahun.

Tugasnya antara lain membersihkan rumah, menjaga toko di rumah tersebut, dan merawat Ronald yang sebagian tubuhnya lumpuh.

Firman mengaku digaji Rp 500.000 per bulan.

”Jadi, dia kesal dan merasa sakit hati,” kata Pratikno.

Menurut Pratikno, Firman melakukan aksinya sekitar pukul 11.00 hingga pukul 13.00.

Baca juga: Kuasa Hukum Terpidana Kasus Mutilasi Pasar Besar Malang Belum Terima Salinan Putusan Mahkamah Agung


Menurut pengakuan Firman, ia mengawali pembunuhan dengan memukul kepala Sri dengan kunci Inggris hingga wanita itu tersungkur.

Pada saat itu, Sri masih bernyawa.

Dia makin tak terkendali saat Ronald memanggilnya.

Dia menganiaya Sri hingga korban tak bergerak lagi, lantas menghampiri Ronald dan memukulkan kunci Inggris ke kepala pria tua itu.

Selanjutnya, Firman memotong-motong tubuh Sri.

Baca juga: Ingat Kasus Mutilasi di Pasar Besar Malang? Lihat Nasib Terpidananya Kini, Hukuman Mati Menanti

Firman enam kali kali menghentikan aksinya untuk melayani enam pembeli yang datang di warung milik Sri.

Sekitar pukul 14.00, Firman kabur ke rumah saudaranya di Kampung Babakansari, Batujajar.

Empat jam kemudian, Retno (20), anak pasangan Ronald-Sri pulang.

Dia curiga karena mendapati rumahnya sepi dan terkunci.

Retno minta bantuan petugas satpam setempat.

Ketika berhasil masuk, Retno dan petugas satpam tersebut mendapati jenazah Sri di kamar mandi dan jasad Ronald di ruang terpisah.


Dalam persidangan, Firmansyah dituntut hukuman penjara sumur hidup karena membunuh secara berencana kedua majikannya.

Demikian tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Emanuel Ahmad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (12/1).

"Menyatakan Firmansyah Hudaya bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana sebagaimana dalam surat dakwaan primer," ujar Emanuel.

Ini diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Yang memberatkan terdakwa, pembunuhan tersebut tergolong sadis karena menghilangkan dua nyawa sekaligus.

Tuntutan itu kemudian dikabulkan oleh hakim.

Diduga Psikopat

Firmansyah diduga kuat psikopat.

"Jelas itu psikopat. Ia mengalami gangguan kepribadian dan antisosial," kata Psikiater Anak Remaja dan Dewasa Rumah Sakit Jiwa Bandung, dr Lelly Resna SpKj kala itu.

Pendapat itu menanggapi fakta dan pengakuan perbuatan kejam yang dilakukan pelaku.

Menurut dr Lelly Resna, gangguan kepribadian yang sangat membahayakan itu terkait dengan cara seseorang mengatasi masalah yang datang baik dari luar maupun dari dalam dirinya sendiri.

Psikopat tidak termasuk gangguan kejiwaan berat. Maka, pelakunya bisa dihukum.

"Dia memang gila, tapi gila perbuatan. Dia bisa dihukum. Jelas, dia melakukan itu dengan sadar dan berfikir. Intinya cacat moral," kata Lelly.

Baca juga: Sosok Tersangka Kasus Mutilasi Wanita di Bekasi, Dramatis saat Ditangkap Polisi, Tetangga Tak Curiga

Menurut Lelly, orang dengan psikopat sangat sulit disembuhkan.

Kalaupun bisa, harus dilakukan dengan penanganan khusus.

Yang sembuh pun jumlahnya sangat sedikit.

Maka, sebaiknya orang psikopat dijauhkan atau diisolasi dari masyarakat.

Bahkan kalau di Amerika digambarkan dalam sebuah film, orang psikopat diisolasi dalam penjara khusus di bawah tanah.

Kasus di Indonesia, Lelly mencontohkan kasus pembunuhan terpidana mati Rio "Martil" Alex Bulo.

Orang psikopat akan dengan mudah membunuh orang meskipun dipicu dengan masalah yang ringan.

Maka sebaiknya berhati-hati menghadapi orang psikopat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved