Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Mantan Kepala Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Trawi (44) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana desa (DD)

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Ahsan Faradisi
Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Mantan Kepala Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Trawi (44) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana desa (DD) oleh Polres Probolinggo.

Mantan Kades Kalidandan Trawi ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD kini sedang menjalani masa tahanan setelah terlibat kasus korupsi BLT DD tahun 2021 sebesar Rp 138 juta dan terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Bali.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, tersangka sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan sejak tahun 2024 lalu.

"Tersangka sudah ditahan di Rutan karena pada tahun 2024 kami menangkapnya terkait kasus BLT DD yang ditangkap di Bali setelah terlibat kasus curanmor. Namun kali ini kasusnya berbeda," kata AKP Fajar, Jum'at (24/1/2025).

Baca juga: Hampir 2 Tahun Buron Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Mojokerto Kerja Jadi Sopir

Penetapan tersangka mantan Kades ini, menurut AKP Fajar, bermula dari laporan yang diterima pada 14 Desember 2021. Laporan tersebut berisi aduan terkait penyelenggaraan dana desa di Desa Kalidandan. 

"Setelah dilakukan rangkaian penyidikan yang panjang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyidikan menunjukkan adanya kerugian negara dari penyelewengan dana desa pada tahun 2017, 2018, dan 2019," ungkap AKP Fajar.

Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka, lanjut AKP Fajar mencapai Rp1.016.683.000. Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan dokumen Peraturan Desa (Perdes)

"Untuk angka pastinya bisa kami tunjukkan. Barang bukti yang telah kami sita berupa SPJ dan dokumen Perdes, yang semuanya berbentuk dokumen pendukung terkait penyelenggaraan dana desa," ujar AKP Fajar.

Ungkap kasus baru ini, tambahnya, akan menjadi pertimbangan hakim, mengingat tersangka mantan Kades Trawi sudah lebih dahulu menjalani hukuman atas kasus korupsi BLT DD. 

"Proses hukum tetap berjalan meskipun tersangka sudah berada di Rutan. Mekanismenya tetap, kasus yang sebelumnya akan jadi pertimbangan hakim, dan kemungkinan hukumannya akan diperberat," tutur AKP Fajar.

Akibat perbuatannya, mantan Kades Kalidandan itu akan dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved