Berita Jatim
Cegah Ledakan Akibat Peracikan Petasan, Kapolda Jatim Instruksikan Polres Jajaran Kerahkan Intel
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto telah memberikan instruksi kepada seluruh anggota jajaran di masing-masing polres untuk mengantisipasi adanya pe
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto telah memberikan instruksi kepada seluruh anggota jajaran di masing-masing polres untuk mengantisipasi adanya pembuatan petasan rakitan di tengah masyarakat.
Instruksi tersebut disampaikannya menyusul adanya insiden ledakan petasan di ledakan petasan di RT 7/RW 11 Dusun Pulosari, Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, yang menewaskan satu orang, pada Sabtu (11/3/2023).
Bahkan, sebulan sebelumnya, ledakan dahsyat akibat bahan kimia petasan seberat sekitar 20 kg yang sedang diracik meledak, di Dusun Sadeng, Kabupaten Blitar, hingga menewaskan empat orang pemilik rumah, para Minggu (19/2/2023).
Insiden di Blitar itu, terbilang yang terbesar kurun waktu dua bulan pertama di tahun 2023. Karena, insiden tersebut juga melukai 23 warga dan merusak 25 rumah tetangga.
Upaya pencegahan tersebut, juga dimaksudkan oleh Toni untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menjelang Bulan Ramadhan dan Idulfitri, yang akan berlangsung beberapa waktu mendatang.
Baca juga: Dua Kali Ledakan di Kasembon Malang Terdengar Sampai Pujon, Padahal Lokasi Jauh
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Ledakan Petasan di Ponggok Blitar, Polisi Tetapkan 5 Tersangka, 1 DPO
"Perlu ditekankan lagi kepada masyarakat. Perlu diantisipasi peristiwa yang sama tapi terjadi di tempat yang lain. Silahkan dikerahkan Intel, Reserse dan Binmas untuk berusaha terus mendeteksi potensi-potensi yang berkaitan dengan pembuatan mercon yang juga berdekatan dengan bulan Ramadan dan idulfitri," ujar Toni, Selasa (14/3/2023).
Sementara itu, Kepala Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuat ataupun meracik bahan petasan secara manual untuk kepentingan apapun, karena sangat berbahaya mengancam jiwa.
Entah itu, untuk kepentingan menangkap hewan buruan, mencari ikan di perairan laut atau sungai, dengan bahan peledak yang lazim disebut bondet.
Pasalnya, bahan peledak yang diracik untuk petasan merupakan bahan peledai kategori rendah (low explosive) yang rentan terpicu menjadi ledakan karena banyak hal, seperti gesekan, atau semacamnya.
Apalagi hanya untuk kepentingan sekadar hiburan dalam memperingati momen perayaan tertentu, seperti petasan pada saat ngabuburit selama momen bulan puasa, atau peringatan keagamaan lainnya.
Baca juga: Ledakan Keras di Blitar, Petugas Temukan Puntung Rokok dan Panci Tempat Bahan Petasan
Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya insiden ledakan yang sangat mungkin terjadi di tengah proses peracikannya.
Oleh karena bahan petasan atau bondet walaupun termasuk kategori berdaya ledak rendah (low explosive), namun sangat sensitif terhadap getaran, gesekan (friksi), tekanan, sumber panas dan lain lain sehingga sangat mudah meledak dan menimbulkan korban jiwa.
"Penyalahgunaan bahan petasan ini memang perlu diantisipasi menjelang Bulan Puasa, agar insiden serupa di Blitar tidak terulang," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com
Oleh karena itu, Kombes Pol Sodiq menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Kesatuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) di masing-masing polres, dan polresta kawasan Jatim, untuk mengedukasi dan mengimbau masyarakat.
Selain itu, masing-masing Polres dan Polresta dapat melakukan upaya hukum secara tegas seperti memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang kedapatan secara sengaja menyimpan bahan peledak petasan skala besar, dan meraciknya untuk kepentingan komersil.
"Tentu masing-masing Polres dan Polresta bisa memanfaatkan fungsi reskrimnya untuk menindak tegas secara hukum pihak-pihak yang secara sengaja menyimpan dan memproduksi bahan peledak petasan tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim melalui Ditreskrimsus Polda Jatim beserta polres jajaran, melansir penindakan hukum terhadap penyalahgunaan mercon, petasan atau bahan peledak kurun waktu dua tahun terakhir, yakni dari 2022-2023
Berdasarkan data yang dilansir oleh Bidang Humas Polda Jatim, kurun waktu tersebut, ada 80 orang tersangka yang telah dikenai sanksi pidana karena menyediakan, menjual, dan meracik bahan peledak untuk digunakan sebagai petasan ataupun keperluan lainnya yang berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Puluhan tersangka tersebut diamankan oleh anggota Kepolisian Daerah Jatim dari 59 laporan masyarakat, dan 59 tempat kejadian perkataan (TKP) di seluruh Jatim.
Dari temuan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti beberapa jenis bahan peledak sebagai bahan utama petasan.
Yakni, 596 kg bubuk mesiu atau serbuk potasium, dalam kemasan wadah 18 karungkarung; 37.854 biji petasan siap ledak; 31 unit alat sumbu bahan petasan; 1.176 selongsong wadah petasan
Kemudian 7,5 kg serbuk arang; 24.343 biji mercon 'slengdorr'; 115 kg baking powder; dan, 11 unit bom ikan (Bondet).
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas warga yang menjual bahan baku peledak petasan, termasuk warga yang kedapatan meracik bahan peledak untuk petasan.
Hal tersebut menyusul adanya insiden ledakan hebat yang diduga dari bahan pembuat petasan di Dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Ponggok, Blitar, Jatim, sekitar pukul 22.30 WIB, Minggu (19/2/2023), hingga membuat empat orang tewas, dan 25 rumah warga rusak.
Selain itu, penindakan tegas tersebut, juga dimaksudkan oleh Toni Harmanto untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat jelang Bulan Ramadhan pada pertengahan Maret 2023 mendatang.
"Kita akan lakukan itu (penindakan tegas). Apalagi menjelang bulan puasa dan puasa tadi," ujarnya saat ditemui awak media di Balai Pertemuan, Jalan Embong Malang No.85-89, Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, Senin (20/2/2023) kemarin.
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kwan Sing Bio Kelenteng Terbesar di Asia Tenggara, Jelang HUT Kong Co ke-1865 Ketuanya Digugat ke PN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.