Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Tak Kapok, Residivis 4 Kali Beraksi Mencuri Motor di Tulungagung, Lihat Nasibnya Kini

Unit Reskrim Polsek Sumbergempol berhasil mengungkap rangkaian pencurian kendaraan bermotor di 3 lokasi berbeda

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
TribunJatim.com/ David Yohanes
Tersangka pencurian motor di Tulungagung, AP (43) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG-Unit Reskrim Polsek Sumbergempol berhasil mengungkap rangkaian pencurian kendaraan bermotor di 3 lokasi berbeda, pada Sabtu (11/3/2023).

Tersangka pelakunya adalah AP (43), warga Dusun Gunungsari, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, AP terakhir beraksi di Desa Bendiljati Kulon, Kecamatan Sumbergempol pada Sabtu (11/3/2023), sekitar pukul 08.30 WIB.

"Korban atas nama MA asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol. Namun dia kehilangan motor Honda Supra 125 saat di desa Bendiljati Kulon," terang Anshori, Selasa (14/3/2023).

MA (59) melapor ke Polsek Sumbergempol pada hari yang sama, pukul 11.00 WIB.

Dari laporan ini Polsek Sumbergempol meminta keterangan para saksi dan mencari barang bukti yang bisa jadi petunjuk.

Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sumbergempol mengarah kepada sosok AP.

"AP diketahui tinggal di sebuah tempat kos di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut," sambung Anshori.

Unit Reskrim Polsek Sumbergempol dibantu personel Unit Reskrim Polsek Ngunut akhirnya melakukan penyergapan pada hari yang sama, pukul 22.00 WIB.

Upaya ini berhasil menangkap AP beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario CBS warna hitam AG 4963 RBQ hasil curian.

AP lalu dibawa ke Polsek Sumbergempol untuk dimintai keterangan.

"Saat proses penyidikan ini AP mengakui sudah 3 kali mencuri sepeda motor. Dua TKP lainnya ada di Kecamatan Ngunut," ungkap Anshori.

Pencurian pertama dilakukan pada Minggu (5/3/2023) di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu AP berhasil membawa kabur sepeda motor Vario CBS warna hitam AG 4963 RBQ.

Pencurian kedua dilakukan pada Selasa (7/3/2023) pukul 11.00 WIB di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut.

AP berhasil melarikan sepeda motor Honda Vario warna ungu dengan nomor polisi K 2158 EP.

Baca juga: Minimarket di Tulungagung Dibobol Maling, Pelaku Jebol dan Masuk Lewat Plafon, Gasak Puluhan Rokok

Terakhir AP mencuri sepeda motor Honda Supra 125 AG 5789 SH milik korban MA.

Dari catatan kepolisian, AP sudah 4 kali masuk penjara dalam perkara pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan.

"Untuk perbuatan pencurian kendaraan bermotor ini, tersangka dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara," papar Anshori.

Namun penyidik masih mendalami pengakuan AP.

Sebab diduga masih ada pencurian di lokasi lain yang belum terungkap.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved