Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pria Lombok Habisi Temannya, Dendam 6 Tahun Lalu Diberi Minum Air Bekas Mandikan Jasad, ‘Sakit’

Diberi minuman air bekas mandikan jasad, seorang pria di Lombok nekat bunuh temannya karena dendam selama 6 tahun.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
TribunLombok.com
Dendam kesumat pria di Lombok yang akhirnya menghabisi nyawa teman sendiri karena diberi air minum bekas mandikan jasad pada enam tahun lalu, 15 Maret 2023. 

Tak disangka, SWL langsung masuk ke kamar D dan melakukan kekerasan pada korban yang sedang tidur.

"Rumah korban dan pelaku hanya 50 meter dan memang tetangga. Pada saat kejadian, di rumah memang ada kakak korban. Saat kakak korban membuatkan kopi di dapur, SWL masuk ke kamar korban yang sedang terlelap tidur," terang Iptu Redho Rizki Pratama, dikutip dari TribunLombok.com.

Kakak korban yang kemudian memergoki kejadian tersebut lantas membawa adiknya ke puskesmas bersama saksi S.

Namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka robek di leher sebelah kiri.

Baca juga: Cucu Bawa Mayat Kakek yang Dibunuh Keliling Kota, Berawal Jalan-jalan, Cuma Gegara Utang Rp 80 Juta

Pihak kepolisian pun langsung membekuk tersangka setelah mendapat laporan.

Adapun dalam pemeriksaan, SWL mengaku dendam lantaran enam tahun lalu pernah diberi minum air bekas memandikan jasad oleh D.

Sejak saat itu, SWL mengaku sering mengalami sakit tenggorokan yang sangat mengganggu.

"Pelaku sudah kita jadikan tersangka. Motif dendam karena pelaku menduga bahwa enam tahun yang lalu korban memberikan minum air jasad yang menyebabkan ia sakit," tandasnya.

Baca juga: Muncul Kobaran Api dari Gudang, Karyawan Panik Pabrik Gula Jawa di Ngadiluwih Kediri Terbakar

Kakak korban bersama saksi berinisial S sempat membawa korban ke Puskesmas Janapria untuk ditangani secara medis.

Namun saat tiba di puskesmas, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka robek.

Polisi mengatakan, pelaku dipastikan tidak mengalami gangguan kejiwaan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Lombok Tengah.

Kepolisian mengambil kesimpulan tidak sakit jiwa, karena hasil interogasi tidak ada tanda-tanda sakit jiwa dari SWL.

Atas perbuatannya, SWL akan dikenakan Pasal 30 KUHP subsider 358 Jo 351 ayat 3 mengenai pembunuhan berencana.

"Pelaku sudah kita jadikan tersangka. Motif dendam karena pelaku menduga bahwa enam tahun yang lalu korban memberikan minum air jasad yang menyebabkan ia sakit," ungkap Iptu Redho.

Dendam serupa pernah dialami oleh seorang pria Lumajang, Jawa Timur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved