Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pria Lombok Habisi Temannya, Dendam 6 Tahun Lalu Diberi Minum Air Bekas Mandikan Jasad, ‘Sakit’

Diberi minuman air bekas mandikan jasad, seorang pria di Lombok nekat bunuh temannya karena dendam selama 6 tahun.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
TribunLombok.com
Dendam kesumat pria di Lombok yang akhirnya menghabisi nyawa teman sendiri karena diberi air minum bekas mandikan jasad pada enam tahun lalu, 15 Maret 2023. 

Lalu saat dibukakan pintu rumah oleh Syahid, Joto mengatakan kedatangannya hanya untuk bertamu.

Syahid pun lantas mempersilakan kedua tamunya itu untuk masuk.

Namun, Joto meminta rekannya yang datang bersamanya untuk keluar.

Syahid yang merasa curiga, langsung beranjak pergi ke kamarnya untuk mengambil celurit miliknya.

Belum sampai masuk kamar, Joto dengan gelap mata langsung menghabisi nyawa Syahid dengan membacok leher korban dari belakang menggunakan celurit yang dibawanya

Usai membunuh Syahid, Joto pun langsung bergegas pulang ke rumahnya.

"Modusnya bertamu kemudian korban sudah merasa ada sesuatu yang akan terjadi, pada saat dia kembali ke kamar langsung diikuti oleh pelaku dan langsung si korban dilakukan penganiayaan dengan senjata tajam sampai meninggal dunia di tempat," jelas dia.

Baca juga: Sehari Sebelum Bunuh Elisa, Riko Dicurigai Keluarga: Direncanakan, Elisa Curhat Ketakutan ke Teman

Dia mengatakan, motif dari pembunuhan Syahid adalah dendam kesumat.

Joto memiliki dendam yang sudah lama dipendam terhadap Syahid lantaran pernah membunuh ayahnya yang bernama Nasari delapan tahun silam.

"Motifnya balas dendam, jadi ayah pelaku ini dulu dibunuh korban," kata dia.

Boy berharap, aksi balas dendam yang melatarbelakangi kejadian ini tidak berlanjut dengan aksi balas dendam lain dari pihak keluarga.

Ia memastikan, proses hukum akan dijalani oleh pelaku yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Lumajang.

"Harapan saya kasus ini tidak berkembang antar kedua keluarga, dan saya memastikan kasus ini akan diselesaikan secara hukum," ucap dia.

Berita lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved