SPT Tahunan 2023
Segera Lapor SPT Tahunan Pajak Sebelum Batas Waktu ini, Caranya Mudah! Tak Perlu ke Kantor Pajak
Segera lapor SPT Tahunan sebelum 2 tanggal ini biar tak kena sanksi, caranya mudah! Kamu tak perlu datang ke Knator Pajak.
TRIBUNJATIM.COM - Presiden Jokowi ingatkan sejak 4 Maret 2022. Adapun batas waktu pelaporan adalah sampai 31 Maret 2022.
Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Istana mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan sudah lebih mudah, yaitu hanya perlu daring menggunakan e-filling.
E-filling memudahkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan, karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Melalui surat tersebut, Presiden Jokowi juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan ini penting, karena dibutuhkan untuk menunjang pembangunan negara.
Sementara itu, pajak adalah kontribusi wajib penduduk kepada negara berdasarkan Undang-Undang, yang nantinya digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.
Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, wajib untuk membayar pajak dan melaporkannya melalui SPT Tahunan.
SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.
Orang pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Lapor SPT Tahunan pajak harus dilakukan sebelum batas waktunya berakhir.
Jika tidak, maka akan dikenai sanksi.
Berikut Pengertian dan Fungsinya Lantas, kapan batas waktu untuk lapor pajak SPT Tahunan?
Batas waktu lapor Pajak SPT Tahunan
Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak, ada perbedaan batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan pajak antara Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
Batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, adalah paling lambat 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada 31 Maret setiap tahunnya.
Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah paling lambat 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada 30 April setiap tahunnya.
SPT Tahunan
telat lapor SPT Tahunan
batas waktu lapor SPT Tahunan
kapan batas waktu lapor SPT tahunan?
SPT Tahunan wajib pajak
sanksi telat lapor SPT Tahunan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Cara Menggunakan Aplikasi M-Pajak untuk yang Lupa EFIN, Pastikan Punya Pulsa dan Terkoneksi Internet |
![]() |
---|
Hati-Hati! Telat Lapor SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi Didenda Rp 100 Ribu, Hindari Sebelum 31 Maret |
![]() |
---|
Semakin Dekat dengan Batas Waktu, Simak Cara Lapor SPT Tahunan WP Pribadi Online, Wajib Punya EFIN |
![]() |
---|
Jangan Keliru! Kenali Bedanya E-Filing dan E-Form untuk Lapor SPT Tahunan yang Sering Dianggap Sama |
![]() |
---|
Jangan Sampai Keliru, Ini Tandanya Jika Kamu Sudah Berhasil Lapor SPT Tahunan yang Patut Diketahui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.