Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Labusel Murka Pergoki Ayah Nodai Putrinya di Pinggir Sungai, Miris Terjadi Sejak 6 Tahun Lalu

Warga di Labusel, Sumatera Utara murka saat memergoki perbuatan tak pantas seorang ayah kepada putri kandungnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Unsplash.com/Dave Hoefler
ILUSTRASI Berita ayah dipergoki warga nodai putrinya. Pernah dilakukan di pinggir sungai. 

TRIBUNJATIM.COM - Warga di Labusel, Sumatera Utara murka saat memergoki perbuatan tak pantas seorang ayah kepada putri kandungnya.

Warga membawa pria itu ke kantor polisi.

Terungkap pria itu berbuat kejam kepada putrinya sejak enam tahun lalu.

Tepatnya saat si anak masih berusia lima tahun.

Pria itu diketahui berinisial G (50).

Melansir dari TribunMedan, G si ayah ternyata cabuli putrinya 20 kali.

Aksinya terbongkar setelah dipergoki oleh masyarakat.

Warga Labusel kesal kemudian menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Polres Labusel, Sumatera Utara.

Baca juga: Video Dewasa Berujung Petaka, Siswi SMA Ketahuan Ayah Tiri Nonton, Kesucian Terenggut saat Ibu Tidur


Kapores Labusel, AKBP Catur Sungkowo mengatakan, bahwa pelaku sudah 20 kali mencabuli putrinya berinisial W (11).

Menurut penyelidikan polisi, ayah cabuli putrinya sejak usia 5 tahun

"Pelaku dibawa langsung oleh masyarakat dari Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel," kata AKBP Catur Sungkowo, Jumat (17/3/2023).

Catur mengatakan, pelaku ditangkap warga pada 8 Maret 2023 lalu.

Warga melihat pelaku tengah mencabuli putrinya. 

Baca juga: Ayah di Pringsewu Berbuat Nekat saat Istri Datang Bulan, Firasat Bibi Buruk Lihat Sikap 2 Keponakan

Selain itu, warga juga pernah memergoki pelaku melakukan aksi bejatnya di pinggir sungai.

 Dari keterangan korban yang diterima polisi, ia dicabuli sejak korban berusia 5 tahun.

Namun berdasarkan keterangan pelaku, ia mencabuli anak kandungnya sejak tahun 2022 dan kurang lebih sebanyak 20 kali.

Ia melakukan aksi itu diberbagai tempat, terutama di rumah karena ia sudah bercerai dengan istrinya sejak delapan tahun lalu.

Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara lebih dari lima tahun.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi UU," ucapnya.

Sebelumnya, seorang bocah di Banten mengalami nasib pilu karena ulah ayah kandungnya sendiri.

Sang ayah adalah (42) warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten.

JI akhirnya digelandang ke Mako Polres Cilegon setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa pada anak kandungnya.

Korban adalah anak yang masih di bawah umur berinisial SS (14).

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Muhammad Nandar, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri Dibekuk Polres Batu, Tega Lancarkan Aksi dengan Iming-iming Ponsel Baru


Nandar menjelaskan, inisiden memilukan tesebut pertama kali dialami korban pada tahun 2019.

Saat itu, korban yang baru pulang dari pondok pesantren tempatnya menimba ilmu tidur di ruang tamu bersama bapaknya.

Korban merupakan anak ke 3 dari tujuh saudara, hasil pernikahan JI dan ibu korban berinisial IH.

"Sejak kecil korban sering tidur disamping bapaknya sehingga korban tidak curiga kepada pelaku," ujarnya, dikutip TribunJatim.com dari TribunBanten.
 
Di tengah malam pelaku terbangun dari tidur dan melihat disampingnya ada SS.

 Entah setan apa yang merasuki pikiran pelaku hingga terangsang melihat anaknya tersebut.

"Pelaku langsung melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban.

Saat itu korban langsung terbangun dan kaget sambil mengatakan 'Jangan Abah'," jelasnya.

Baca juga: Pria Jambi Berbuat Nekat Lihat Mama Muda Hamil, Paksa Istri Sepupu Layani, Kebun Durian Saksi Bisu

Parahnya, pelaku terus melakukan aksi rudapaksa tersebut.

Meskipun sang anak sempat menangis ketakutan.

"Setelah puas pelaku kemudian kembali tidur sambil mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu," ungkapnya.

Kisah memilukan yang dialami SS tak berhenti sampai di sana.

Setiap tiga bulan sekali korban pulang kerap menjadi pelampiasan nafsu birahi.

Menurut pengakuan pelaku, korban di rudapaksa puluhan kali, dari tahun 2019 sampai Februari 2023.

"Perbuatan itu dilakukan saat istri dan anak-anaknya yang lain sedang tidur," pungkasnya.

Kasus Lain

Seorang ayah berinisial ID (44), warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) juga nekat memerkosa anak kandungnya.

Aksi bejat itu sudah berulang kali dilakukan sejak 2022, bahkan pernah dipergoki sang istri.

Korban dan ibunya tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena diancam akan dibunuh oleh terduga pelaku.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban sampai takut untuk melapor," kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Woja, Ipda Zainal Arifin saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).

Zainal Arifin mengatakan, pemerkosaan itu dialami korban sejak Juni 2022.

Karena diancam korban tidak berani mengadu pada ibunya.

Aksi serupa kemudian terus berulang hingga suatu waktu dipergok oleh sang ibu.

Namun, karena turut mendapat ancaman, ibunya terpaksa menutupi kejadian tersebut.

Sampai akhirnya kasus ini dilaporkan karena sang ibu sudah muak dengan tindakan suaminya, korban sudah puluhan kali diperkosa.

"Pada Jumat (10/3/2023), korban bersama ibunya baru memberanikan diri melaporkan perbuatan terduga pelaku," jelasnya, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: 2 Tahun Ayah Cabuli Anak Kandung Sendiri, Beraksi Tiap Hari, Polisi Sampai Gemetar Interogasi: Parah

Mengetahui laporan sang istri dan buah hatinya ke polisi, ID sore kemarin langsung kabur dari rumah.

Menurutnya, anggota sudah dikerahkan untuk mencari keberadaan pelaku, termasuk menggalang warga setempat agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri.

Zainal meminta penanganan kasus ini diserahkan sepenuhnya pada aparat kepolisian.

"Diminta untuk tidak main hakim sendiri, apabila menemukan pelaku supaya diserahkan ke kepolisian," kata Zainal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved