Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Aksi Nekat Remaja Gresik Bobol Toko Sparepart, Masuk dari Plafon, Embat Puluhan Juta dari Celengan

Maling remaja berusia 18 tahun di Pulau Bawean beraksi bak adegan film action saat membobol toko.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
FD (kiri) saat diamankan di Mapolsek Sangkapura 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Maling remaja 18 tahun di Pulau Bawean beraksi bak adegan film action saat membobol toko. Memanjat tembok, menjebol plafon lalu turun menggasak uang dan kembali naik lalu kabur.

Tersangka bernama FD asal Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura, Bawean.

Aksinya yang seperti adegan bak film action berhasil menggondol uang puluhan juta. Uang curian belum sempat dinikmati sepenuhnya, FD sudah ditangkap polisi.

Baca juga: Kepergok Maling Motor, Pria di Surabaya Jadi Bulan-bulanan Warga, Ditinggal Rekannya Kabur

Dia dikeler ke dalam jeruji besi.

Diketahui pada Jumat (17/3/2023) pukul 04.00 Wib, FD membobol toko sparepart di Desa Sidogedungbatu.

Meski usianya masih belasan tahun, FD beraksi seorang diri dimana si remaja membobol toko milik Jamaluddin.

"Memanjat tembok, masuk dari plafon dan turin untuk mengambil uang tunai yang disimpan di dalam celengan kotak bekas biskuit. Lalu kembali dan kabur," kata Kanit Reskrim Polsek Sangkapura Bripka Hendro Susanto, Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Minimarket di Tulungagung Dibobol Maling, Pelaku Jebol dan Masuk Lewat Plafon, Gasak Puluhan Rokok

Membawa uang sebanyak itu. FD gelap mata menuruti nafsu duniawi. Sebagian uang hasil curian juga sudah dibelanjakan oleh pelaku. Seperti Handphone bekas. Uang yang tersisa masih Rp 20 juta.

Pria tamatan SMP ini adalah seorang pengangguran.

"Motifnya untuk senang-senang dan kebutuhan hidup," katanya.

Baca juga: Nasib Pilu Nenek di Gubeng Surabaya, Rumah Diobok-obok Maling, Motor untuk Kirim Paket Amblas

Pihaknya masih belum bisa menaksir kerugian korban. Karena uang di dalam kaleng biskuit itu belum dihitung berapa jumlah pastinya.

FD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini, dia mendekam di balik jeruji besi Polsek Sangkapura. Kemudian akan dilimpahkan ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

FD dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved