Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SPT Tahunan 2023

Jangan Sampai Keliru, Ini Tandanya Jika Kamu Sudah Berhasil Lapor SPT Tahunan yang Patut Diketahui

Jadi inilah tandanya jika kamu sudah berhasil lapor SPT Tahunan yang patut diketahui. Kamu jangan sampai keliru karena batas pelaporan semakin dekat.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah
Berikut tanda jika sudah melapor SPT Tahunan pajak. 

TRIBUNJATIM.COM - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2022 sudah semakin dekat.

Masyarakat diimbau agar segera lapor Pajak SPT Tahunan sebelum akhir bulan Maret 2023.

Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan Pajak adalah kewajiban seluruh wajib pajak setiap tahun. Surat Pemberitahuan tersebut digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, serta harta dan atau kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang KUP atau UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 3 ayat (5a), bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT hingga batas waktu atau batas perpanjanga, maka akan memperoleh Surat Teguran.

Sedangkan untuk denda yang akan dikenakan adalah sebesar Rp50.000 untuk SPT Masa, Rp100.000 untuk SPT Tahunan, dan Rp1 juta bagi Badan Usaha (sesuai Pasal 7).

Jika Kurang Bayar Pajak SPT Tahunan dan Sengaja Tidak Melapor

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, apabila wajib pajak kurang bayar pajak SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan, dihitung dari batas waktu penyampaian SPT.

Sedangkan apabila wajib pajak dengan sengaja tidak lapor Pajak SPT Tahunan, atau melaporkan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap, maka dianggap merugikan negara.

Mengacu pada bunyi UU Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983, maka wajib pajak yang lalai tersebut akan mendapat sanksi pidana minimal 6 bulan atau paling lama 6 tahun. Serta dikenakan pelunasan denda minimal dua kali dan maksimal empat kali nominal pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar.

Sementara itu, pelaporan SPT semakin mudah karena sudah melalui sistem daring di website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu pajak.go.id menu e-Filing atau e-Form.

Tidak perlu datang ke kantor pajak, wajib pajak dapat melaporkan SPT pajak secara daring.

Lantas, seperti apa tandanya jika sudah melapor SPT pajak?

Begini tanda jika sudah lapor SPT Tahunan Setelah melaporkan SPT Tahunan, maka wajib pajak akan mendapatkan bukti lapor sebagai kepastian SPT sudah terlapor.

Bukti lapor yang selanjutnya disebut Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), dikirimkan melalui email yang terhubung dengan akun pajak.go.id.

Hal itu dibernarkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor.

Tangkapan layar bukti penerimaan elektronik.
Tangkapan layar bukti penerimaan elektronik.

Adapun bukti penerimaan elektronik tersebut memuat informasi sebagai berikut:

  • Nama.
  • NPWP.
  • Tahun pajak.
  • Masa pajak.
  • Jenis SPT.
  • Pembetulan.
  • Status SPT.
  • Nominal.
  • Tanggal penyampaian.
  • Nomor tanda terima elektronik.
  • Ucapan terima kasih telah melaporkan SPT.

Cara lapor SPT tahunan

Pelaporan SPT secara online melalui laman www.djponline.pajak.go.id.

Berikut tahapan-tahapannya:

  • Kunjungi laman pajak.go.id dan klik "Login".
  • Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik "Login".
  • Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing".
  • Klik "Buat SPT". Wajib pajak akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab.
  • Jika jawaban sudah sesuai, tombol "SPT 1770 SS" akan muncul.
  • Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik "Langkah Selanjutnya". Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya.
  • Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun atau jaminan hari tua (JHT).
  • Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga.
  • Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B.
  • Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B Isikan Bagian C dengan nominal harta dan hutang.
  • Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT".
  • Wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.

Sanksi tidak lapor SPT

Bagi warga yang tidak melapor SPT, ada konsekuensi yang harus diterima, mulai dari ringan hingga berat.

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan denda berikut:

  • Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
  • Denda Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Sementara denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Selain sanksi denda, sanksi pidana juga menunggu wajib pajak yang sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT dengan isian tidak sesuai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Jatim dan Berita Seleb lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved