SPT Tahunan 2023
Jangan Sampai Keliru, Ini Tandanya Jika Kamu Sudah Berhasil Lapor SPT Tahunan yang Patut Diketahui
Jadi inilah tandanya jika kamu sudah berhasil lapor SPT Tahunan yang patut diketahui. Kamu jangan sampai keliru karena batas pelaporan semakin dekat.
TRIBUNJATIM.COM - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2022 sudah semakin dekat.
Masyarakat diimbau agar segera lapor Pajak SPT Tahunan sebelum akhir bulan Maret 2023.
Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan Pajak adalah kewajiban seluruh wajib pajak setiap tahun. Surat Pemberitahuan tersebut digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, serta harta dan atau kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang KUP atau UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 3 ayat (5a), bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT hingga batas waktu atau batas perpanjanga, maka akan memperoleh Surat Teguran.
Sedangkan untuk denda yang akan dikenakan adalah sebesar Rp50.000 untuk SPT Masa, Rp100.000 untuk SPT Tahunan, dan Rp1 juta bagi Badan Usaha (sesuai Pasal 7).
Jika Kurang Bayar Pajak SPT Tahunan dan Sengaja Tidak Melapor
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, apabila wajib pajak kurang bayar pajak SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan, dihitung dari batas waktu penyampaian SPT.
Sedangkan apabila wajib pajak dengan sengaja tidak lapor Pajak SPT Tahunan, atau melaporkan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap, maka dianggap merugikan negara.
Mengacu pada bunyi UU Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983, maka wajib pajak yang lalai tersebut akan mendapat sanksi pidana minimal 6 bulan atau paling lama 6 tahun. Serta dikenakan pelunasan denda minimal dua kali dan maksimal empat kali nominal pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar.
Sementara itu, pelaporan SPT semakin mudah karena sudah melalui sistem daring di website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu pajak.go.id menu e-Filing atau e-Form.
Tidak perlu datang ke kantor pajak, wajib pajak dapat melaporkan SPT pajak secara daring.
Lantas, seperti apa tandanya jika sudah melapor SPT pajak?
Begini tanda jika sudah lapor SPT Tahunan Setelah melaporkan SPT Tahunan, maka wajib pajak akan mendapatkan bukti lapor sebagai kepastian SPT sudah terlapor.
Bukti lapor yang selanjutnya disebut Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), dikirimkan melalui email yang terhubung dengan akun pajak.go.id.
Hal itu dibernarkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor.

Adapun bukti penerimaan elektronik tersebut memuat informasi sebagai berikut:
- Nama.
- NPWP.
- Tahun pajak.
- Masa pajak.
- Jenis SPT.
- Pembetulan.
- Status SPT.
- Nominal.
- Tanggal penyampaian.
- Nomor tanda terima elektronik.
- Ucapan terima kasih telah melaporkan SPT.
Cara lapor SPT tahunan
Pelaporan SPT secara online melalui laman www.djponline.pajak.go.id.
Berikut tahapan-tahapannya:
- Kunjungi laman pajak.go.id dan klik "Login".
- Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik "Login".
- Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing".
- Klik "Buat SPT". Wajib pajak akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab.
- Jika jawaban sudah sesuai, tombol "SPT 1770 SS" akan muncul.
- Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik "Langkah Selanjutnya". Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya.
- Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun atau jaminan hari tua (JHT).
- Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga.
- Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B.
- Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B Isikan Bagian C dengan nominal harta dan hutang.
- Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT".
- Wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
Sanksi tidak lapor SPT
Bagi warga yang tidak melapor SPT, ada konsekuensi yang harus diterima, mulai dari ringan hingga berat.
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan denda berikut:
- Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
- Denda Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Sementara denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Selain sanksi denda, sanksi pidana juga menunggu wajib pajak yang sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT dengan isian tidak sesuai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Jatim dan Berita Seleb lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
SPT Tahunan
SPT Pajak
lapor SPT Tahunan
cara lapor SPT Tahunan
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
tanda telah lapor SPT
tanda telah lapor SPT Tahunan
tanda telah berhasil lapor SPT tahunan
Cara Menggunakan Aplikasi M-Pajak untuk yang Lupa EFIN, Pastikan Punya Pulsa dan Terkoneksi Internet |
![]() |
---|
Hati-Hati! Telat Lapor SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi Didenda Rp 100 Ribu, Hindari Sebelum 31 Maret |
![]() |
---|
Semakin Dekat dengan Batas Waktu, Simak Cara Lapor SPT Tahunan WP Pribadi Online, Wajib Punya EFIN |
![]() |
---|
Jangan Keliru! Kenali Bedanya E-Filing dan E-Form untuk Lapor SPT Tahunan yang Sering Dianggap Sama |
![]() |
---|
Segera Lapor SPT Tahunan Pajak Sebelum Batas Waktu ini, Caranya Mudah! Tak Perlu ke Kantor Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.