Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengenal Beda Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770, Dilengkapi LINK dan Cara Lapor SPT Tahunan 2023

Inilah beda 1770 SS, 1770 S, dan 1770, dipakai saat lapor SPT Tahunan 2023 di laman djponline.pajak.go.id.

Editor: Hefty Suud
via Kompas.com
Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan 2023 melalui e-Form di laman resmi DJP. Kenali beda 1770 SS, 1770 S, dan 1770.  

Permohonan wajib pajak lewat email dilengkapi PORO atau Proof of Record Ownership.

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak

Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:

  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang.
  • Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
  • Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA).
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

2. Telepon nomor resmi KPP

Saat lupa EFIN pajak Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN pajak melalui nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar yang dapat dilihat di link ini.

Perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN pajak.

Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data PORO.

3. Direct Message (DM) akun media sosial KPP

Ketiga, jika lupa EFIN, wajib pajak juga bisa mengirimkan Direct Message (DM) ke akun media sosial KPP terdaftar saat lupa EFIN pajak.

Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.

Format nama akun media sosial pajak sudah sama, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved