Mengenal Beda Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770, Dilengkapi LINK dan Cara Lapor SPT Tahunan 2023
Inilah beda 1770 SS, 1770 S, dan 1770, dipakai saat lapor SPT Tahunan 2023 di laman djponline.pajak.go.id.
Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi.
Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan saat lupa EFIN pajak.
4. Hubungi agen Kring Pajak
Terakhir, wajib pajak bisa memanfaatkan Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN pajak (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan jika lupa EFIN pajak.
Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN pajak dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.
Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin - Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB saat lupa EFIN pajak.
Demikian cara yang bisa wajib pajak lakukan jika lupa EFIN pajak atau EFIN lupa.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id
Berita tentang SPT Tahunan 2023 lainnya
Wajib Pajak
SPT Tahunan 2023
Nomor Pokok Wajib Pajak
SPT Pajak Tahunan
formulir 1770 SS
cara lapor SPT Tahunan online
solusi lupa EFIN
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Ecoton: Air dan Udara di Sungai Selokambang Bondowoso Teridentifikasi Terpapar Mikroplastik |
![]() |
---|
Kapal Bisa Sandar di Pelabuhan Prigi Trenggalek meski Pembangunan belum Rampung |
![]() |
---|
Cara Mengerjakan Soal Matematika Pakai Gemini AI, Lengkap Isi Promptnya |
![]() |
---|
Buntut Belasan Siswa Diduga Keracunan MBG, Wali Kota Batu Nurochman akan Inspeksi SPPG |
![]() |
---|
Ciri Data KTP yang Bisa Terima Bansos Rp600 Ribu Bulan September 2025, Cek Status Pencairan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.