Mengenal Beda Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770, Dilengkapi LINK dan Cara Lapor SPT Tahunan 2023
Inilah beda 1770 SS, 1770 S, dan 1770, dipakai saat lapor SPT Tahunan 2023 di laman djponline.pajak.go.id.
Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.
Formulir 1770 S ini diperuntukkan bagi orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Formulir 1770 adalah jenis formulir SPT tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.
Baca juga: Jangan Keliru! Kenali Bedanya E-Filing dan E-Form untuk Lapor SPT Tahunan yang Sering Dianggap Sama
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Online untuk Gaji di Bawah Rp 60 Juta Per-Tahun, Pakai Formulir 1770 SS
Cara lapor SPT Tahunan via e-Form
Seperti diketahui, e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan dalam bentuk pdf.
Adapun cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form, sebagai berikut:
- Buka laman DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan, dan klik "Login".
- Pilih menu "Lapor" dan klik ikon "e-Form PDF".
- Pastikan komputer telah terinstal "Viewer". Jika belum, unduh dan instal pada tautan petunjuk pertama (1). Sementara itu, tata cara dan petunjuk instalasi bisa dibaca dalam petunjuk kedua (2).
- Pilih "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang diajukan.
- Klik "E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770". Kemudian, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, serta metode pengiriman token.
- Pilih "Kirim Permintaan". Sistem secara otomatis akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik.
- Buka dokumen formulir yang berhasil diunduh, pilih "Pembukuan" jika ingin membuat laporan keuangan. Pilih "Pencatatan" jika tidak membuat laporan keuangan.
- Pada Lampiran IV bagian A, isikan daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun.
- Pada bagian B, isikan daftar utang pada akhir tahun.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: SOSOK dan Biodata Syabda Perkasa Belawa - Remaja 19 Tahun Setrika Punggung Pacar
- Pada bagian C, isikan susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak.
- Pada Lampiran III, isikan data terkait penghasilan.
- Pada Lampiran II, lengkapi nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, serta jumlah PPh.
- Pada Lampiran I, lengkapi formulir yang diminta. Namun, khusus bagian A, hanya diisi apabila menyelenggarakan pembukuan.
- Selanjutnya, pada Lampiran Induk, isi identitas dan status kewajiban perpajakan. Kemudian, akan diarahkan ke status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Di sini, wajib pajak tak perlu mengisi karena data di lampiran sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke Lampiran Induk.
- Kemudian, isi tanggal pembuatan SPT dan klik "Submit".
- Unggah lampiran yang diperlukan, isi kode verifikasi yang dikirim melalui email, dan klik "Submit".
Dengan demikian, SPT akan terekam dalam sistem DJP.
Selanjutnya, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik sebagai bukti penyampaian SPT Tahunan.
Adapun untuk lebih jelasnya, tutorial pengisian SPT Tahunan melalui e-Form bisa disimak di tautan ini.
Baca juga: TERPOPULER JATIM Atap SD Pacitan Ambruk Lukai Guru - Penyebrangan Banyuwangi-Bali Ditutup saat Nyepi
Solusi lupa EFIN
1. Menghubungi email resmi KPP
Jika lupa EFIN pajak, hal yang bisa dilakukan wajib pajak dalah menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel atau email resmi KPP yang linknya bisa dilihat di sini.
Satu email wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN pajak.
Wajib Pajak
SPT Tahunan 2023
Nomor Pokok Wajib Pajak
SPT Pajak Tahunan
formulir 1770 SS
cara lapor SPT Tahunan online
solusi lupa EFIN
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kecelakaan Maut Honda CB150 vs Honda Supra X di Jalur Bromo Probolinggo, 3 Orang Tewas |
![]() |
---|
Beda Penjelasan Polisi dan Pemilik Mobil yang Berseteru dengan Debt Collector di Nganjuk |
![]() |
---|
Penyanyi dan Penonton Kompak Dandan Jadul, Dangdut Lawasan Ramaikan Hari Jadi Ponorogo ke-529 |
![]() |
---|
Gresik United Gelar Uji Coba Lawan Tim Lokal Gressia, Gawang Tuan Rumah Robek Dua Kali |
![]() |
---|
Rintihan Kesakitan Balita Bojonegoro Penderita Hidronefrosis dan Tanpa Anus, 2 Tahun Tunggu Operasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.