SPT Tahunan 2023
Hati-Hati! Telat Lapor SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi Didenda Rp 100 Ribu, Hindari Sebelum 31 Maret
Bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT Tahunan bakal dikenakan sanksi denda. Sanksi denda yang diberikan bahkan mencapai Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.
Dilansir dari Kompas.com (26/2/2023), bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor SPT Tahunan pajak, akan dikenai sanksi administrasi.
Berdasarkan aturan dalam pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda.
Besaran denda telat lapor SPT Pajak adalah Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan.
Namun, sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak berlaku terhadap Wajib Pajak berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Pembayaran sanksi denda tersebut dapat dilakukan setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
Sanksi pidana telat lapor SPT Tahunan pajak
Selain sanksi administrasi, ada juga sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak. '
Sanksi pidana tersebut dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP. Ancaman sanksi pidananya adalah penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Berdasarkan ketentuan itu, sanksi pidana diberikan kepada setiap orang yang dengan sengaja:
- Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan. Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
- Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
- Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
- Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.
- Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11).
- Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Bentuk sanksi tersebut merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan oleh pemerintah agar wajib pajak memiliki kesadaran untuk melapor SPT Tahunan. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan lapor SPT Tahunan sebelum batas akhir yang telah ditentukan.
Batas waktu lapor Pajak SPT Tahunan
Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak, ada perbedaan batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan pajak Orang Pribadi, dan Wajib Pajak Badan.
Batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, adalah paling lambat 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 31 Maret setiap tahunnya.
Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah paling lambat 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya.
Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Berita Jatim dan Berita Seleb lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
SPT Tahunan
denda SPT Tahunan
biaya denda SPT Tahunan
SPT Tahunan wajib pajak
cara lapor SPT Tahunan 2022
sanksi telat lapor SPT Tahunan
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
cara lapor SPT Tahunan
31 Maret 2023
Cara Menggunakan Aplikasi M-Pajak untuk yang Lupa EFIN, Pastikan Punya Pulsa dan Terkoneksi Internet |
![]() |
---|
Semakin Dekat dengan Batas Waktu, Simak Cara Lapor SPT Tahunan WP Pribadi Online, Wajib Punya EFIN |
![]() |
---|
Jangan Keliru! Kenali Bedanya E-Filing dan E-Form untuk Lapor SPT Tahunan yang Sering Dianggap Sama |
![]() |
---|
Jangan Sampai Keliru, Ini Tandanya Jika Kamu Sudah Berhasil Lapor SPT Tahunan yang Patut Diketahui |
![]() |
---|
Segera Lapor SPT Tahunan Pajak Sebelum Batas Waktu ini, Caranya Mudah! Tak Perlu ke Kantor Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.