Berita Viral
Istri Oknum PNS di Batam Syok Anak Lapor Sakit saat BAB, Kekejian Ayah ke 3 Putranya Tak Termaafkan
Seorang istri oknum PNS di Batam tak tahan dengan apa yang dialami putranya, akhirnya nekat melaporkan suami cabulnya ke polisi.
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Seorang istri oknum PNS di Batam begitu emosi mengetahui keadaan anak-anaknya akibat perbuatan sang suami.
Istri oknum PNS di Batam ini syok ketika sang anak melaporkan ada yang salah dengan tubuhnya.
IA (39), seorang pria yang berprofesi sebagai pegawai ASN Pemko Batam ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa, Batam tak lama setelah istri melapor.
Berawal dari laporan istri pelaku karena mendengar keluhan anaknya.
Satu dari tiga orang anak dari oknum PNS IA tersebut mengeluhkan rasa sakit di area dubur sewaktu BAB.
Rasa sakit itu makin parah dan berakhir pada saat korban (anak) BAB bercampur darah.
Korban pun melapor ke ibu korban hingga akhirnya ibu korban tak tahan atas perlakuan suaminya dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang telah kita kumpulkan,"
"Pelaku kita amankan dari rumah pelaku,” katanya.
Kapolsek menyayangkan aksi bejat itu karena sebagai ayah, pelaku seharusnya melindungi anak-anaknya.
Baca juga: Ponpes Milik Tersangka Pencabulan Santriwati di Jember Digeruduk Warga, Pintu Gerbang Ditendang
“Pelaku berprofesi sebagai ASN di Pemko Batam,” bebernya.
Perilaku bejat ayah yang merupakan oknum PNS di Pemko Batam itu ternyata berkaitan dengan pencabulan.
Ketiga putra laki-laki tersebut mengalami pelecehan oleh ayahnya sendiri.
Ketiga putra tersebut memiliki jarak usia yang tidak jauh satu sama lain.

Korban adalah tiga anak laki-laki yang merupakan anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung pada Selasa (21/3/2023).
“Pelaku ditangkap atas kasus perbuatan cabul, tiga anak kandungnya jadi korban,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung.
Fian mengatakan, tiga anak yang jadi korban itu masih berusia 6 tahun, 8 tahun serta 12 tahun.
Pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut dengan memegang-megang alat vital dan menyodomi korban.
Baca juga: Sosok Pelaku Mutilasi Mama Muda di Sleman Kini Terkuak? Surat di Kamar Kos Jadi Petunjuk: Penyesalan
“Ketiga anaknya jadi korban, yang usia 8 tahun disodomi. Sedangkan dua lainnya alat kelaminnya dipegang-pegang,” ujar Kapolsek.
Pengalaman pahit juga dialami anak satu ini.
Seorang nenek curiga melihat memar di tubuh cucunya yang masih berusia enam tahun.
Ia lalu teringat bahwa sang cucu sempat diajak menginap oleh ayah kandungnya, yang menjadi mantan menantunya.
Seketika itu perbuatan jahat si ayah kepada cucu nenek itu terungkap.
Tak disangka pria itu tega menodai anak kandungnya sendiri.
Pelaku adalah pria di Kabupaten Tulang Bawang.
Ia ditangkap setelah ketahuan mencabuli anak kandungnya sendiri hingga organ intimnya mengalami luka.
Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifya Zaen mengatakan, pelaku berinisial JM (34) itu sudah ditangkap.
Pelaku ditangkap di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan pada Jumat (3/2/2023) pagi kemarin.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas pencabulan anak di bawah umur," kata Wido melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/2/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: Anak di Samosir Tak Curiga Diminta Elus Tubuh Ayah, Masa Depan Hancur Setelahnya, Pilu Ibu Merantau
Wido mengungkapkan, korban pencabulan itu adalah anak kandung tersangka JM yang berinisial Y (6).
Menurut Wido, korban tidak tinggal bersama dengan tersangka karena kedua orangtuanya itu sudah bercerai.
Ibu kandung korban bekerja di Bogor dan korban tinggal bersama neneknya.
Peristiwa ini berawal saat tersangka datang ke rumah mantan mertuanya itu pada Jumat (11/11/2022) pagi.
Tersangka ketika itu minta izin hendak menjemput korban dan mengajaknya menginap di rumah dengan alasan kangen.
Baca juga: Kades di Garut Curiga Ada Anak Dihamili Jin hingga Melahirkan, Kebohongan Besar Ayah Tiri Terbongkar
Korban baru dikembalikan ke rumah neneknya pada Senin (14/11/2022) pagi.
"Ketika memandikan korban, nenek korban curiga karena alat kelamin korban terlihat memar," kata Wido.
Dari keterangan nenek korban, luka memar itu dibiarkan selama beberapa hari.
Tetapi karena luka memar itu tidak kunjung sembuh, korban dibawa berobat ke bidan desa setempat.
Setelah dirujuk ke puskesmas, baru diketahui luka itu akibat perbuatan cabul tersangka.
Korban mengaku selama menginap di rumah ayahnya itu, tersangka melakukan kekerasan seksual menggunakan jari, dengan alasan membantu korban cebok usai buang air besar (BAB).
Wido mengatakan, tersangka masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 20 tahun penjara," kata Wido.
Berita viral lainnya
istri
oknum PNS
Batam
suami
BAB
pelecehan
perbuatan asusila
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral terkini
Nasib Artis Residivis Pembunuhan, Keluar Penjara 14 Tahun Kini Ganti Nama dan Pekerjaannya Berubah |
![]() |
---|
Ingat Aipda Robig? Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK Masih Terima Gaji Meski sudah Dipecat |
![]() |
---|
KontraS Soroti Fungsi TNI Terlibat dalam Program MBG, Minta Tidak Melupakan Tugas yang Sebenarnya |
![]() |
---|
Yai Mim Tak Terima Disebut Lecehkan 4 Kali, Sebut Sahara Sengaja Kunci Pintu hingga Naik Atas Rumah |
![]() |
---|
Benarkah Hacker Bjorka Sepenuhnya Sudah Ditangkap oleh Kepolisian? Bjorkanism: Aku Masih Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.