Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Soal Larangan Impor Pakaian Bekas, Polresta Malang Kota Ingin Ajak Pedagang untuk Audiensi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa bisnis impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Tony Hermawan
ILUSTRASI - Sejumlah orang sibuk memilih pakaian bekas di Gembong Surabaya dalam artikel Soal Larangan Impor Pakaian Bekas, Polresta Malang Kota Ingin Ajak Pedagang untuk Audiensi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa bisnis impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Sebenarnya, sejak lama pemerintah telah melarang adanya impor pakaian bekas. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan jajarannya untuk mencari akar masalah terkait munculnya impor pakaian bekas. Dia meminta jika ditemukan pelanggaran, maka harus segera ditindak tegas.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, harus dilakukan secara bijak terkait pengawasan larangan impor pakaian bekas.

"Kalau terhadap pengawasan itu, kita harus melihat beberapa regulasi. Kalau kita berbicara pedagang, berarti ada importirnya. Nah, importirnya ini yang harus didatangi untuk dicek," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Bisnis Thrifting Dibikin Was-was, Pedagang Pasar Gembong Surabaya: Banyak yang Suka Malah Dilarang

Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, bahwa pihaknya akan mengajak para pelaku usaha atau pedagang pakaian bekas impor di Kota Malang untuk audiensi bersama.

"Kami dari Polresta Malang Kota akan melakukan audiensi bersama teman-teman (penjual dan pelaku usaha pakaian bekas impor). Kita harus berpikir, di dalam perekonomian yang baru hidup ini harus melihat beberapa aspek," jelasnya.

Dirinya menerangkan, bahwa pelaku usaha pakaian bekas impor juga harus melihat dari beberapa aspek. Seperti, bahaya yang ditimbulkan dari beredarnya pakaian bekas impor.

"Apakah pakaian-pakaian tersebut terindikasi membawa virus atau wabah, maka harus ada uji laboraotorium dan samplingnya ini kita sampaikan ke Kapolsek dan Kasat Reskrim. Sehingga ini dilakukan, untuk tidak membuat gaduh dan menjadi suatu perdebatan di masyarakat," terangnya.

Baca juga: Arti Kata Thrifting Viral di Sosmed, Bisnis Digandrungi Anak Muda Tapi Disentil Jokowi, Kok Bisa?

BuHer mengungkapkan, dalam pengawasan larangan impor pakaian bekas, pihaknya juga akan berkoordinasi bersama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

"Terhadap penjual, harus dilihat regulasinya seperti apa. Apakah mereka sudah memiliki izin dari Pemkot terkait izin UMKM atau hal-hal lain," tambahnya.

Dirinya juga menambahkan, apa yang akan dilakukannya tersebut, merupakan langkah atas perintah dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Kami tetap melakukan instruksi Kapolri. Tetapi, dengan cara yang bijak dan memberi masukan kepada pimpinan," tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved