Berita Madura
Kasus Tewasnya Santri di Bangkalan, Jumlah Tersangka Bertambah, Terungkap Sosoknya
Rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas perkara meninggalnya santri berinisial BT (16), warga Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Madura
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus meninggalnya santri berinisial BT (16), warga Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura hingga saat ini masih dilakukan pihak kepolisian.
Satreskrim Polres Bangkalan saat ini menetapkan dua tersangka baru, sehingga total jumlah tersangka sebanyak 11 orang.
Penambahan jumlah tersangka itu disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Trimester Pertama di Tahun 2023 di lapangan sisi utara mapolres, Jumat (24/3/2023).
“Sebelumnya kami telah menahan sembilan tersangka, empat orang diantaranya berusia di bawah umur. Saat ini berkembang dengan penambahan 2 tersangka lagi dan akan dilakukan penahanan terhadap 2 tersangka baru tersebut,” ungkap Wiwit.
Kedua tersangka baru itu berinisial MR (20), warga Kecamatan Klampis dan F (20), warga Kecamatan Geger.
Keduanya merupakan para santri senior atau pengurus di sebuah pondok pesantren (ponpes) yang berlokasi di Desa Campor, Kecamatan Geger.
“Kedua tersangka itu awalnya kami periksa sebagai saksi. Namun hasil dari pengembangan, ada dua alat bukti yang mengerucut kepada mereka. Akhirnya statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” jelas Wiwit.
Seperti diketahui, tragedi tewasnya santri BT terjadi di ponpes tersebut pada Selasa (7/3/2023) malam. Korban tewas di puskesmas dengan luka lebam di bagian lengan, dada, dan punggung. Beberapa saat kemudian, pihak pondok pesantren melaporkan peristiwa tersebut.
Selain hasil ungkap kasus tewasnya santri, Polres Bangkalan juga merilis 11 kasus kriminalitas lainnya selama tiga bulan terakhir sebanyak total 47 jenis kasus dengan tersangka sejumlah 58 orang.
Di antaranya mulai dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa (curbis), perlindungan anak, pencabulan, pemerkosaan, penggelapan, tipu gelap, penganiayaan, penipuan dan penyalahgunaan senjata tajam.
“Total ada sepuluh barang bukti yang diserahkan kembali kepada pemiliknya, yakni berupa 6 unit kendaraan roda dua dan empat unit handphone,” papar Wiwit.
Baca juga: Terungkap Aksi Senior Keroyok Santri di Madura, Berawal Laporan Kehilangan Uang, 9 Orang Tersangka
Tidak mau ketinggalan, Satnarkoba Polres Bangkalan dalam Trimester Pertama tahun 2023 berhasil mengamankan sejumlah 54 tersangka dari total 38 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berhasil diungkap.
“Para tersangka kami klasifikasikan 18 sebagai pengedar dan 36 tersangka lainnya adalah pemakai. Adapun jumlah barang bukti narkotika yang berhasil kami sita yakni sabu-sabu seberat 134,74 gram, ganja seberat 2,40 gram, dan 5 batang pohon ganja,” pungkas Wiwit.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Didekati Malah Kabur, Pemotor Terjatuh Usai Sempat Keluarkan Sajam saat Dipepet Polisi di Bangkalan |
![]() |
---|
Masalah Sepele Jadi Motif Pembacokan di Stadion Gelora Bangkalan, Pelaku Tersinggung Diledek |
![]() |
---|
Cegah Jeratan Senar di Jembatan Suramadu, Forum Lalu Lintas Bangkalan Sepakati Bangun Pos dan Portal |
![]() |
---|
Akhir Nasib Maling di Sampang Gondol Motor Dinas BPKAD, Ditangkap Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Dipanggil Malah Kabur, Pria di Sampang Ini Babak Belur Dihajar Warga Hingga Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.