Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2023

Hukum Berhubungan Suami Istri Siang dan Malam Hari di Bulan Ramadan, Bagaimana Jika Keadaan Lupa?

Catat! hukum berhubungan suami istri pada siang dan malam hari di bulan Ramadan. Bagaimana jika keadaan lupa, misalnya tidak ingat kalau ia berpuasa?

|
Editor: Elma Gloria Stevani
pixabay
Hkumnya berhubungan suami istri pada siang dan malam hari di bulan Ramadan. 

TRIBUNJATIM.COM - Ada beberapa hal yang dilarang saat menjalani puasa Ramadan, salah satunya melakukan hubungan badan di siang hari bagi pasangan suami istri.

Apa hukumnya jika tetap dilakukan?

Bulan Ramadan menjadi waktu bagi seluruh umat muslim untuk menjalankan puasa.

Puasa bukan hanya menahan haus dan lapar tetapi juga menahan hawa nafsu dan membatasi diri dari mengerjakan perbuatan yang dilarang.

Berhubungan intim bagi pasangan suami istri atau pasutri di siang hari bulan Ramadan adalah termasuk dosa besar.

Jika pasutri telah terlanjur melakukannya, maka harus membayar denda.

Dikutip dari laman Buya Yahya, pendakwah asal Cirebon itu menjelaskan soal hukum bersetubuh di siang hari Ramadhan.

Kata Buya, perbuatan bersetubuh, berhubungan intim atau bersenggama di siang hari Ramadhan adalah dosa besar bagi pasangan suami istri yang melakukannya.

"Bersenggama di siang hari di bulan Ramadhan adalah puasa jika tidak karena udzur (karena 9 sebab memperkenankan berbuka), hukumnya haram dan dosa besar bagi suami dan istri," kata buya dilansir Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Sabtu (25/3/2023).

Buya Yahya Al Bahjah - (SERAMBI/SYAMSUL AZMAN)
Buya Yahya Al Bahjah - (SERAMBI/SYAMSUL AZMAN) (SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN)

Karena dosa besar, seorang istri wajib hukumnya menolak suami untuk melayaninya (bersetubuh) di siang hari bulan Ramadhan.

Jika seorang istri melayani, maka berdosalah besar karena menolong suami melakukan dosa.

Dalam hal ini, memang seorang istri tidak terkena hukuman dan hukuman di dunia (kaffarah), tetapi ia akan mendapat hukuman di akhirat yang sangat mengerikan.

Lanjut Buya, sedangkan bagi suami mendapat hukuman di akhirat dan di dunia dengan memerdekakan 1 budak.

Jika tidak ada maka harus puasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan 60 orang fakir miskin dengan setiap orangnya 1 mud (setara dengan 6,7 0ns).

Terakhir, Buya Yahya turut mengingatkan para jamaah, khususnya bagi pasangan suami istri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved