Ramadan 2023
Hukum Berhubungan Suami Istri Siang dan Malam Hari di Bulan Ramadan, Bagaimana Jika Keadaan Lupa?
Catat! hukum berhubungan suami istri pada siang dan malam hari di bulan Ramadan. Bagaimana jika keadaan lupa, misalnya tidak ingat kalau ia berpuasa?
Sayyid Quthb dalam Tafsir di Zhilalil Qur'an yang diterjemahkan As'ad Yasin mengemukakan bahwa Surat Al-Baqarah ayat 187 menjadi dalil kebolehan maupun kehalalan untuk melakukan hubungan suami istri pada waktu antara Maghrib hingga Subuh di bulan Ramadan.
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ
Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu,"
Dijelaskan pula ayat ini turun karena pada masa permulaan diwajibkannya puasa Ramadan, bercampurnya suami istri masih dilarang apabila yang orang-orang yang bersangkutan telah tidur sesudah berbuka puasa. Sehingga jika dia bangun tidur di tengah malam meski belum fajar, tidak diperbolehkan bergaul suami istri, bahkan makan dan minum,
Dengan ketentuan seperti itu, kaum muslim pada masa Rasulullah SAW banyak yang tampak keberatan.
Lantas Allah SWT memberikan kemudahan dan keringanan dengan mewahyukan Surat Al-Baqarah ayat 187.
Sehingga melalui ayat di atas, dihalalkanlah berhubungan intim pada malam hari di bulan Ramadan, antara waktu Maghrib hingga menjelang Subuh.
Berhubungan suami istri dalam keadaan lupa
Adapun mengenai orang yang berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan karena lupa, misalnya karena tidak ingat kalau hari itu ia sedang berpuasa Ramadan, maka tentu saja ketentuan menurut hadits tersebut tidak bisa diberlakukan.
Ada hadits Rasulullah SAW yang memberikan keringanan hukum kepada orang yang lupa.
Rasulullah SAW bersabda: "Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa" (HR. Ibnu Hibban).
Ada pula hadits senada yang berbunyi: "Barangsiapa berbuka puasa pada suatu hari dari hari-hari bulan Ramadan karena lupa, maka ia tidak wajib qadla dan tidak pula wajib membayar kifarat." (HR. Daruquthni).
Wallahu alam.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com
Berita tentang Ramadan 2023
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
hubungan suami istri
berhubungan suami istri
suami
istri
Ramadan 2023
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
puasa Ramadan
hukum berhubungan suami istri pada siang hari
hukum berhubungan suami istri pada malam hari
doa berhubungan suami istri
berhubungan suami istri di bulan Ramadan
Hukum Puasa Ramadan Tapi Tidak Sahur dan Lupa Baca Niat, Auto Batal? Berikut Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Cerita Pramugari Kereta Api asal Jember Tetap Bertugas saat Lebaran, Sempat Dikeluhkan Keluarga |
![]() |
---|
JADWAL Buka Puasa Jawa Timur Hari Ini Jumat 21 April 2023, Hari Ke 30 Ramadan 1444 Hijriah |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Surabaya, Sidoarjo, Gresik 21 April 2023, Hari Ke-30 Ramadan 1444 H |
![]() |
---|
Ramadan Tinggal Sehari, Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Jawa Timur Hari Ini, Jumat 21 April 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.