Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Nasib Perangkat Desa Berbuat Nekat ke 2 Siswi SMA, Taktik Busuk Dikuak, Kades Tak Tinggal Diam

Perbuatan seorang perangkat desa kepada dua siswi SMA membuat kepala desa atau kades geram.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
via TribunPekanbaru
ILUSTRASI Berita siswi SMA dicabuli oknum perangkat desa. 

TRIBUNJATIM.COM - Perbuatan bejat perangkat desa pada dua siswi SMA membuat kepala desa atau kades geram.

Sang perangkat desa berbuat nekat dengan menggunakan taktik busuk kepada dua pelajar itu.

Lantas, bagaimana akhir nasib si perangkat desa?

Oknum perangkat Desa Cinengah, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial A (56), ditangkap polisi.

Perangkat desa cabuli dua siswi SMA.

Aksi bejat pelaku tersebut terbongkar setelah dua korban melaporkan ke Mapolsek Gununghalu.

Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Baca juga: Istri di NTT Curiga Dengar Suara Aneh di Dapur, Syok Lihat Suami Berbuat Nekat ke ODGJ, Lapor Polisi

Kapolsek Gununghalu, AKP Wasiman, mengatakan, oknum perangkat desa itu ditangkap di kediamannya pada Jumat (24/3/2023).

Sebelum menangkap pelaku, polisi melakukan pemeriksaan saksi korban dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, laporan kasus pencabulan terhadap dua orang pelajar itu mengarah pada oknum perangkat Desa Cinengah," ujar Wasiman saat dihubungi, Senin (27/3/2023).

Saat ini, kata Wasiman, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gununghalu.

Baca juga: Pria Depok Berbuat Nekat saat Lihat Bocah 5 Tahun Main Kucing, Ortu Korban Curiga si Anak Kesakitan


Tetapi pihaknya belum bisa menjelaskan secara terperinci terkait aksi tindak pidana pencabulan ini karena masih dilakukan pendalaman.

"Pada prinsipnya kami hanya melakukan pelayanan terhadap aduan masyarakat," kata Wasiman.

Kepala Desa Cinengah, Iman Sariman, mengatakan, tindak pidana pencabulan yang dilakukan perangkat desa terhadap dua siswi SMA itu awalnya diketahui oleh masyarakat kemudian didalami oleh pihak desa.

"Dari hasil investigasi pemerintahan desa, aksi tindak pencabulan itu sudah dilakukan oleh A sejak dua bulan terakhir," ucap Iman, dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.

Dari informasi yang diterima pihak desa, kata Iman, pada awalnya korban dicekoki minuman keras oleh pelaku.

Korban juga diiming-imingi dikasih pinjam uang yang pada akhirnya korban tidak bisa membayar.

"Jadi tidak langsung ada tindak pidana pemerkosaan, tapi ini harus dipastikan dulu. Lengkapnya tunggu saja nanti dari kepolisian," ujarnya.

Iman mengatakan, setelah adanya informasi tersebut, satu korban dengan didampingi pihak desa dan satu korban lainnya didampingi oleh kakaknya melaporkan aksi bejat pelaku ke Mapolsek Gununghalu. 

"Setelah ada proses di polsek, kemudian terbitlah surat penangkapan," kata Iman.

Baca juga: Jangan Abah Rintihan Pilu Bocah Banten saat Ayahnya Berbuat Nekat Tengah Malam, Terjadi Sejak 2019

Terbaru, A akan diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pencabulan.

"Saya selaku kepala desa, akan memberikan sikap tegas berupa penghentian jabatan secara tidak hormat. Kami sudah ajukan surat rekomendasi ke kecamatan untuk pemberhentian tidak hormat," ujar Kepala Desa Cinengah, Iman Sariman saat dihubungi, Senin (27/3/2023).

Penghentian jabatan secara tidak hormat itu diberikan kepada terduga pelaku dengan menimbang adanya barang bukti yang membenarkan bahwa oknum tersebut benar telah melakukan tindak pelecehan seksual.

"Kami temukan barang bukti berupa chat WhatsApp, bukti pelecehan seksual itu diperkuat dengan pengakuan korban," kata Iman, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Pertimbangan kades beri sanksi penghentian jabatan itu juga merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Desa.

"Jadi kami tidak menunggu putusan pengadilan dulu baru diberi sanksi. Yang jelas saya sudah ajukan surat rekomendasi ke kecamatan untuk diberhentikan secara tidak hormat," tegas Iman.

Baca juga: Pria Jambi Berbuat Nekat Lihat Mama Muda Hamil, Paksa Istri Sepupu Layani, Kebun Durian Saksi Bisu

Di Sumatera Utara, 2 pelaku cabul diamakan di Mapolres Dairi, Senin (29/3/2023).

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM mengatakan, 2 pria pelaku perbuatan cabul diamankan pada Senin (27/3/2023) pukul 19.35 WIB di Desa Kecamatan Silima Pungga-pungga Kabupaten Dairi.

Kedua pelaku cabul yakni JMAS (20) dan IF (17).

"Korban merupakan perempuan usia 15 tahun. Untuk alamat dan namanya kita samarkan ya,"ujar Kapolres, seraya mengatakan, pihak korban membuat laporan pada Selasa 28 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan keduanya.

Selanjutnya terhadap yang bersangkutan diamankan oleh pihak keluarga di Sipunga-pungga dan menyerahkannya ke ke Polsek Parongil.

Kemudian pihak Polsek Parongil dibawa dan dilimpahkan ke Polres Dairi.

Menjawab Interogasi polisi, JMAS mengakui dan mengatakan, pada Senin 27 Maret 2022 pukul 19.35 menyetubuhi korban.

"Selanjutnya dari hasil interogasi dari terduga pelaku yang masih di bawah umur IF telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada Sabtu 25 Maret 2023,"kata Kapolres.

 "Saat ini, laporan yang sudah diterima sudah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan,"sebutnya.

Atas peristiwa ini, Kapolres mengimbau para orang tua senantiasa melakukan pengawasan terhadap anak-anak.

"Karena kemajuan tehnologi saat ini bukan hanya berdampak positif namun turut membawa dampak negatif secara khusus adanya penyebaran konten konten dewasa yg terkadang turut juga dilihat oleh anak-anak, sehingga berdampak pada tindakan yg berpotensi melawan hukum,"sebutnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved