THR 2023
Besaran THR PNS yang Bakal Cair Mulai 4 April 2023, Kapan THR 2023 Cair untuk Karyawan Swasta?
Besaran dan kapan pencairan THR PNS 2023 telah diumumkan Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Lantas kapan pencairan THR 2023 karyawan swasta?
TRIBUNJATIM.COM - THR Lebaran 2023 tengah menjadi pebincangan hangat di tengah Ramadan 2023.
Beredar kabar THR PNS 2023 akan dicairkan lebih cepat dari tahun lalu.
Lantas kapan THR 2023 cair untuk karyawan perusahaan swasta?
Berikut penjelasan Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tentang jadwal pencairan THR 2023 untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta besaran jumlahnya.
Sri Mulyani mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) PNS akan cari H-10 alias 10 hari sebelum Lebaran 2023.
"Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idulfitri," kata Sri Mulyani pada konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Selain PNS baik di pusat maupun daerah, kelompok lain yang akan menerima THR pada Lebaran 2023 adalah pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, guru dan dosen berstatus PNS, serta pensiunan/penerima pensiun.
Pertanyaannya, kapan H-10 Lebaran 2023 atau 10 hari sebelum Lebaran atau Idul Fitri 2023 jatuh pada tanggal berapa?
Merujuk keputusan PP Muhammadiyah, Lebaran 2023 jatuh pada Jumat, 21 April 2023.
Bila merujuk pada keputusan PP Muhammadiyah, maka H-10 Lebaran 2023 jatuh pada Selasa, 11 April 2023.
Namun bila Lebaran 2023 jatuh pada Sabtu, 22 April 2023, waktu 10 hari sebelum Idul Fitri jatuh pada Rabu, 12 April 2023.
Artinya, pencairan THR PNS akan dilaksanakan sekitar dua minggu lagi.
Baca juga: Daftar Rute Mudik Gratis 2023 Pemprov Jatim dan Tanggal Keberangkatan, Disediakan 161 Bus dan Kapal
Baca juga: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 Maju 19 April, Menhub Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal
Meski demikian, dalam konferensi pers, Sri Mulyani menyatakan, THR bagi ASN dan pensiunan mulai dibagikan pada 4 April 2023.
"Kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani.
Menkeu juga mengimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Sementara mengenai pencairan THR 2023 untuk karyawan perusahaan swasta, sebelumnya pernah disinggung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Baca juga: Jadwal Imsak Jawa Timur Besok 30 Maret 2023, Khusus Daerah Surabaya - Banyuwangi, Beserta Niat Puasa

Diketahui, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) membahas persiapan jelang arus mudik Lebaran 1444 Hijriah/2023 di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023).
Salah satu yang dibahas dalam ratas tersebut adalah imbauan agar perusahaan swasta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan.
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, imbauan pembayaran THR ini berkaitan dengan arus mudik dan cuti berasama.
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan (perusahaan) swasta, agar memberikan THR lebih awal," ujar Budi Karya usai ratas.
Baca juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jatim: Cek Rute Tujuan dan Syaratnya, Daftar Mulai Hari Ini
"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka (karyawan) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai (tanggal) 18 malam," jelasnya.
Ia pun menjelaskan, dalam ratas ada keputusan dari Presiden Jokowi mengenai cuti bersama.
Menhub Budi Karya Sumadi mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 dimajukan.
Cuti bersama menjelang Lebaran 2023 akan diberlakukan mulai 19-20 April tetapi berakhir 25 April 2023.
"Tadi ada keputusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April)," kata Budi dalam keterangan pers seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26," imbuh dia.
Baca juga: Tiket KAI untuk Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan, Simak Cara Pemesanannya di Sini!
Besaran THR PNS 2023
Sri Mulyani menjelaskan, THR PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Misalnya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, ada tambahan tambahan besaran THR PNS yaitu tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Pencairan 50 persen tunjangan kinerja akan bersamaan dengan THR PNS.
Begitu juga dengan besaran THR untuk ASN di daerah yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok dan tunjangan melekat.
"Dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?
Baca juga: Pejabat Ungkap Imbauan Bukber Presiden Jokowi Berpengaruh di Kota Batu: Banyak Pembatalan
Baca juga: Soal Larangan ASN Buka Bersama, Eri Cahyadi Pilih Berbagi dengan Anak Yatim: Tolong Dibedakan
Bendahara Negara itu mengatakan, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.
Sehingga pemda diharapkan segera menganggarkan komponen 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG.
Selain itu, Sri Mulyani memaparkan, THR tahun ini akan diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat, prajurit, TNI, Polri dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang.
"ASN daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru, ASN daerah, yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527,4 ribu orang," tuturnya.
Ketiga, THR diberikan para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta orang.

Besaran Gaji Pokok
Diketahui, besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.
Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji Polisi
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:
1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Gaji polisi golongan II (Bintara)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Gaji polisi golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
- Perwira Menengah atau Pamen
Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Gaji TNI
1. Golongan I
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)
Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.
Gaji pokok pensiunan PNS
Berikut adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita tentang THR Lebaran 2023 lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.