Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

THR 2023

CAIR Hari Ini! Segini Besaran THR PNS 2023 Golongan I-IV, Berikut Jadwal Pencairan THR Swasta

Inilah besaran THR PNS 2023 yang mulai cair hari ini Selasa, 4 April 2023. Lantas kapan THR 2023 karyawan syasta cair?

Editor: Hefty Suud
via Hai.grid.id
ILUSTRASI Uang - THR PNS 2023 mulai cair hari ini 4 April 2023. Segini besarannya dilengkapi jadwala pencairan THR karyawan swasta. 

TRIBUNJATIM.COM -  Intip besaran THR PNS 2023 yang mulai cair pada hari ini Selasa, 4 April 2023. 

Diketahui Pemerintah telah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cari H -10 Hari Raya Idul Fitri 2023.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Dikutip dari Kompas.com (30/3/2023), Kementerian Keuangan telah mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk membayar THR PNS 2023.

Untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.

Adapun pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.

Lalu, berapa nominal THR 2023 yang akan diterima PNS pada tahu ini?

Berikut daftar besaran THR PNS 2023, serta kapan THR 2023 cair untuk karyawan swasta. 

Baca juga: Posko Pengaduan THR 2023 di Sampang Tinggal Menunggu SE, Berikut Lokasi dan Cara Lapornya

Kapan THR 2023 karyawan swasta cair? 

Mengenai pencairan THR 2023 untuk karyawan perusahaan swasta, sebelumnya pernah disinggung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) membahas persiapan jelang arus mudik Lebaran 1444 Hijriah/2023 di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023).

Salah satu yang dibahas dalam ratas tersebut adalah imbauan agar perusahaan swasta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan.

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, imbauan pembayaran THR ini berkaitan dengan arus mudik dan cuti berasama.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved