Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Wali Kota Blitar Santoso Tanggapi Soal Larangan Buka Bersama Bagi ASN

Wali Kota Blitar, Santoso secara tegas melarang para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Blitar menggelar acara buka bersama pada Ramadan

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Wali Kota Blitar, Santoso didampingi Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono Kamis (12/1/2023). Dalam artikel Wali Kota Blitar Santoso Tanggapi Soal Larangan Buka Bersama Bagi ASN 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Wali Kota Blitar, Santoso secara tegas melarang para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Blitar menggelar acara buka bersama pada Ramadan 2023.

Santoso mengatakan kebijakan larangan buka bersama bagi ASN itu sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Kami mematuhi (arahan Presiden), kami tertib, di Kota Blitar tidak ada buka bersama antara pejabat dengan sesama ASN," kata Santoso, Rabu (29/3/2023). 

Menurut Santoso, Pemkot Blitar patuh dan menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo soal larangan kepada ASN menggelar acara buka bersama.

"Kami patuh menindaklanjuti arahan dari Presiden," ujar Santoso. 

Tapi, kata Santoso, untuk masyarakat umum yang ingin mengadakan acara buka bersama tetap diperbolehkan. 

Baca juga: Soal Larangan Buka Bersama, Pemkab Jember Ingin Kaji Ulang, Harap Ada Penyesuaian Keadaan di Daerah

"Kecuali, masyarakat ingin mengadakan buka bersama dengan anak yatim silakan, tidak apa-apa. Tapi, kalau pejabat dan ASN di jajaran Pemkot Blitar, Insyaallah tidak ada, kami patuh dan taat dengan perintah Presiden," katanya.

Seperti diketahui, larangan buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Baca juga: Sinyal Endorsement Jokowi Kuatkan Elektabilitas Prabowo Subianto di Jawa Timur

Di dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved