Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Soal Larangan Buka Bersama, Pemkab Jember Ingin Kaji Ulang, Harap Ada Penyesuaian Keadaan di Daerah

Pemkab Jember sepertinya masih belum bisa menerima Surat Edaran soal larangan buka bersama bagi Pejabat dan ASN pada Ramadan 2023.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Imam Nawawi
Plh Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman (baju hitam) komentari soal larangan buka bersama bagi pejabat dan ASN 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pemkab Jember sepertinya masih belum bisa menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai larangan buka bersama (Bukber) bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negera (ASN) pada Ramadan 1444 Hijriyah.

Pasalnya, Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama bagi pejabat ini, dirasa tidak bisa diterapkan di setiap daerah di Indonesia.

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengaku akan mengkaji ulang kebijakan tersebut, sebelum diterapkan kepada ASN di lingkungan Pemkab.

"Kalau Bukbernya boleh-boleh saja, mungkin yang tidak boleh adalah pejabatnya, tetapi mungkin kebijakan itu akan kami kaji ulang,"ujarnya, Sabtu (26/3/2023)

Menurutnya, hal ini sebagai langkah, agar kebijakan pemerintah pusat tersebut, supaya bisa menyesuaikan keadaan di daerah. Karena masing-masing wilayah kondisinya pasti berbeda.

Baca juga: Soal Larangan ASN Buka Bersama, Eri Cahyadi Pilih Berbagi dengan Anak Yatim: Tolong Dibedakan

"Mungkin kalau Bukber di Jakarta itu kesannya bukbernya mewah, mengingat sekarang sedang rame pejabat yang pamer kemewahan," tambah pria yang akrab disapa Gus Firjaun ini.

Gus Firjaun menilai para pejabat di Bumi Pandalungan masih bersikap sederhana dan bisa-bisa saja. Bahkan tidak ada yang pernah pamer kemewahan.

"Kalau di Kabupaten Jember, saya rasa kan tidak ada (pejabat pamer kemewahan)," Imbuhnya.

Sekadar informasi, selain SE Kemendagri itu untuk menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa  pada 21 Maret 2023.

Baca juga: Seperti Jokowi, Bupati Lumajang Juga Larang ASN Adakan Kegiatan Buka Bersama

Alasan diterbitkannya surat Edaran tersebut, agar para pejabat menerapkan pola hidup sederhana.

Di surat itu, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam akhiran surat juga ditekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved