Berita Jember
Soal Larangan Buka Bersama, Pemkab Jember Ingin Kaji Ulang, Harap Ada Penyesuaian Keadaan di Daerah
Pemkab Jember sepertinya masih belum bisa menerima Surat Edaran soal larangan buka bersama bagi Pejabat dan ASN pada Ramadan 2023.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pemkab Jember sepertinya masih belum bisa menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai larangan buka bersama (Bukber) bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negera (ASN) pada Ramadan 1444 Hijriyah.
Pasalnya, Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama bagi pejabat ini, dirasa tidak bisa diterapkan di setiap daerah di Indonesia.
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengaku akan mengkaji ulang kebijakan tersebut, sebelum diterapkan kepada ASN di lingkungan Pemkab.
"Kalau Bukbernya boleh-boleh saja, mungkin yang tidak boleh adalah pejabatnya, tetapi mungkin kebijakan itu akan kami kaji ulang,"ujarnya, Sabtu (26/3/2023)
Menurutnya, hal ini sebagai langkah, agar kebijakan pemerintah pusat tersebut, supaya bisa menyesuaikan keadaan di daerah. Karena masing-masing wilayah kondisinya pasti berbeda.
Baca juga: Soal Larangan ASN Buka Bersama, Eri Cahyadi Pilih Berbagi dengan Anak Yatim: Tolong Dibedakan
"Mungkin kalau Bukber di Jakarta itu kesannya bukbernya mewah, mengingat sekarang sedang rame pejabat yang pamer kemewahan," tambah pria yang akrab disapa Gus Firjaun ini.
Gus Firjaun menilai para pejabat di Bumi Pandalungan masih bersikap sederhana dan bisa-bisa saja. Bahkan tidak ada yang pernah pamer kemewahan.
"Kalau di Kabupaten Jember, saya rasa kan tidak ada (pejabat pamer kemewahan)," Imbuhnya.
Sekadar informasi, selain SE Kemendagri itu untuk menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa pada 21 Maret 2023.
Baca juga: Seperti Jokowi, Bupati Lumajang Juga Larang ASN Adakan Kegiatan Buka Bersama
Alasan diterbitkannya surat Edaran tersebut, agar para pejabat menerapkan pola hidup sederhana.
Di surat itu, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam akhiran surat juga ditekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing
larangan buka bersama bagi ASN
larangan buka bersama
Tribun Jatim
TribunJatim.com
larangan bukber
berita Jember
Pemkab Jember
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.