Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Bawa 5 Kg Bahan Peledak Mercon, Pria di Malang Ngaku Diperintah, Polisi: Bisa Saja Dipakai Pribadi

Rohmad Panji Kusuma, warga Dusun Balokan Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Barang bukti kantong plastik berisi bubuk bahan peledak mercon dan sumbu mercon yang diamankan dari tersangka 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Rohmad Panji Kusuma, warga Dusun Balokan Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.

Pria berusia 32 tahun itu ditangkap, lantaran membawa bahan peledak mercon dalam jumlah besar berikut dengan sumbunya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan secara detail terkait hal tersebut.

"Pada Sabtu (18/3/2023) lalu, kami mendapat informasi bahwa di seputar Jalan Raya Panji Suroso Kota Malang, terdapat seseorang yang membawa bahan peledak mercon. Akhirnya, kami menelusuri dan menindaklanjuti informasi tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (30/3/2023).

Sesampainya di Jalan Raya Panji Suroso, ternyata informasi tersebut benar. Dan petugas langsung menangkap tersangka.

"Di dalam tas yang dibawa tersangka, kami menemukan bahan peledak mercon dalam jumlah besar. Dengan perincian, kantong plastik berisi bubuk bahan peledak mercon total berat 5 kilogram, 334 sumbu mercon, serta 10 selongsong mercon," jelasnya.

Baca juga: Cegah Ledakan Akibat Peracikan Petasan, Kapolda Jatim Instruksikan Polres Jajaran Kerahkan Intel

Baca juga: Berpotensi Ancam Nyawa, Terbangkan Balon Udara Tanpa Awak di Ponorogo Bisa Dipidana

Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman.

"Dari keterangan yang disampaikan oleh tersangka, bahwa ia diperintahkan untuk mengantar ke seseorang. Tetapi, hal itu masih kami dalami. Karena bisa saja, memang dipakai untuk keperluan pribadi untuk membuat mercon, apalagi situasinya saat ini bulan ramadan atau persiapan lebaran," terangnya.

Kompol Bayu menambahkan, bahwa tersangka juga belum terbuka untuk menjelaskan terkait bahan peledak mercon itu didapat dari mana.

"Tersangka masih belum terbuka, terkait bahan peledak mercon itu didapat dari mana. Kami pun juga sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan tidak ditemukan bahan peledak lainnya. Sehingga, masih terus kami dalami apakah tersangka hanya suruhan atau memang aktif membeli dari suatu tempat," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam meringkuk cukup lama di dalam penjara.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved