Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Buntut Dilarang Impor, Pedagang Pakaian Bekas Impor di Probolinggo Menjerit

Sejumlah pedagang pakaian bekas impor di Probolinggo menjerit. Hal itu usai pemerintah dengan tegas melarang impor pakaian bekas.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Danendra Kusuma
Seorang pembeli tengah memilih pakaian bekas impor, di Probolinggo, Rabu (29/3/2023). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO- Sejumlah pedagang pakaian bekas impor di Probolinggo menjerit.

Hal itu seusai pemerintah dengan tegas melarang impor pakaian bekas.

Bahkan, larangan impor pakaian bekas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Seorang penjual pakaian bekas impor bekennya thrifting, Yuni Dharma (46), warga Jalan Panjaitan, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo mengaku keberatan dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Pasalnya mata pencaharian satu-satunya Yuni adalah menjual pakaian bekas impor.

"Aturan larangan impor pakaian bekas memberatkan saya. Saya sudah usaha menjual pakaian bekas impor sejak 3 bulan. Usaha ini lumayan menghasilkan," katanya, Rabu (29/3/2023).

Dalam sebulan, lanjut Yuni, dia bisa mendapatkan penghasilan kotor sekira Rp 2,5 juta.

Uang segitu cukup bagi Yuni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kalo dilarang, saya mau usaha apa lagi. Meski bukan partai besar, usaha ini menghasilkan bagi saya," paparnya.

Pedagang pakaian bekas lain, Abdul Satar, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, menyebut jualan baju bekas sudah ia lakoni sejak 20 tahun lalu.

Baca juga: Soal Larangan Impor Pakaian Bekas, Polresta Malang Kota Ingin Ajak Pedagang untuk Audiensi

Berdagang baju bekas, merupakan pekerjaan utamanya.

Dia menjual pakai bekas seharga Rp 5 ribu sampai Rp 15 ribu. Tergolong ramah di kantong.

"Kalau memang ada larangan impor pakaian, lalu untuk makan dan membiayaai anak saya sekolah siapa? Usaha ini merupakan pekerjaan utama saya," pungkasnya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved