Berita Sampang
Marak Peredaran Rokok Ilegal di Sampang, Petugas Temukan 24 Merk Baru di Pasaran
Keberadaan rokok tanpa pita cukai marak diperjual belikan di Kabupaten Sampang, Madura, bahkan diketahui terdapat puluhan merk baru, Kamis (30/3/2023)
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG – Keberadaan rokok ilegal atau tanpa pita cukai diperjual belikan di Kabupaten Sampang, Madura, bahkan diketahui terdapat puluhan merek baru, Kamis (30/3/2023).
Hal itu diketahui pasca Satuan Polisi Pamong Prata (Satpol PP) setempat menggelar deteksi dini dalam upaya memberantas rokok ilegal, dimulai sejak awal Mei 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Taufik mengatakan bahwa dalam deteksi dini, sejumlah aggota yang dikerahkan memposisikan sebagai pembeli.
Sasaran merka merupakan pada pedagang yang berlokasi di pasar dan toko atau kios di seluruh wilayah Kabupaten Sampang.
Alhasil, pihaknya mendapatkan temuan ada 24 merek rokok ilegal baru, termasuk juga ada sejumlah merk lama masih tampak diperjualkan.
Baca juga: Kasus Peredaran Rokok Ilegal di Tuban Tinggi, Hajatan hingga Pasar Tradisional Jadi Sasaran
Baca juga: 12 Ribu Lebih Rokok Ilegal Tersebar di Warung-warung 3 Kecamatan Kota Batu, Kini Dimusnahkan
“Dari temuan ini kami masih menduga, bisa saja merek ilegal yang baru ini merupakan merek lama tapi diganti merek baru, namun kami belum memastikannya sehingga akan dilakukan kajian lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara saat deteksi dini dilakukan, pihaknya menggunakan titik kordinat terhadap lokasi para penjual kemudian diunggah ke aplikasi Bea Cukai Madura untuk menjadi dasar dalam melakukan tindakan selanjutnya.
“Ntah itu penindakan secara mandiri yang dilakukan Bea Cukai Madura atau dilakukan secara bersama-sama oleh tim satgas Kabupaten Sampang kami belum tahu, tunggu waktunya nanti," terang Taufik.
Di samping itu, ia membeberkan peredaraan rokok tanpa pita cukai hampir cukup merata di Sampang.
Hanya saja peredaran paling tinggi di wilayah perbatasan, contohnya kecamatan Sreseh, perbatasan Sampang - Bangkalan.
“Begitupun di wilayah Pantura, tepatnya di Kecamatan Ketapang juga tinggi karena akses jalan di lokasi ini mudah dijangkau oleh para pedagang rokok ilegal,” pungkasnya
rokok tanpa pita cukai
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sampang
berita Sampang
Bea Cukai Madura
peredaraan rokok tanpa pita cukai
rokok ilegal
Sempat Dikelola Pihak Ketiga, Ini Alasan Dishub Sampang Akan Kembali Terapkan Parkir Berlangganan |
![]() |
---|
Update Kasus Dugaan Korupsi Perawatan Jalan Senilai Rp 12 M di Sampang, Polda Jatim Periksa 3 Broker |
![]() |
---|
Pamit Perbaiki Sepeda Pancal, 2 Bocah 12 Tahun Sampang Ditemukan Tenggelam di Sungai, Kondisi Pilu |
![]() |
---|
Marak Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sampang, 2 Pelaku Kasus Berbeda Diciduk Polisi dalam Sehari |
![]() |
---|
Jalan Nasional Sampang Lumpuh Total Dikepung Banjir, Pengendara Motor Mogok Mobil Pilih Putar Balik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.