Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sampang

Marak Peredaran Rokok Ilegal di Sampang, Petugas Temukan 24 Merk Baru di Pasaran

Keberadaan rokok tanpa pita cukai marak diperjual belikan di Kabupaten Sampang, Madura, bahkan diketahui terdapat puluhan merk baru, Kamis (30/3/2023)

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa/TribunJatim.com
ILUSTRASI - Penyelundupan puluhan kodi rokok ilegal dari Madura berhasil digagalkan Unit 802 Jatim VIII pada Mei 2022. Rokok yang diangkut bus bernopol K 7065 OD milik PO Madu Kismo itu rencananya akan berangkat dari Madura menuju Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG – Keberadaan rokok ilegal atau tanpa pita cukai diperjual belikan di Kabupaten Sampang, Madura, bahkan diketahui terdapat puluhan merek baru, Kamis (30/3/2023).

Hal itu diketahui pasca Satuan Polisi Pamong Prata (Satpol PP) setempat menggelar deteksi dini dalam upaya memberantas rokok ilegal, dimulai sejak awal Mei 2023.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Taufik mengatakan bahwa dalam deteksi dini, sejumlah aggota yang dikerahkan memposisikan sebagai pembeli.

Sasaran merka merupakan pada  pedagang yang berlokasi di pasar dan toko atau kios di seluruh wilayah Kabupaten Sampang.

Alhasil, pihaknya mendapatkan temuan ada 24 merek rokok ilegal baru, termasuk juga ada sejumlah merk lama masih tampak diperjualkan.

Baca juga: Kasus Peredaran Rokok Ilegal di Tuban Tinggi, Hajatan hingga Pasar Tradisional Jadi Sasaran

 

Baca juga: 12 Ribu Lebih Rokok Ilegal Tersebar di Warung-warung 3 Kecamatan Kota Batu, Kini Dimusnahkan

“Dari temuan ini kami masih menduga, bisa saja merek ilegal yang baru ini merupakan merek lama tapi diganti merek baru, namun kami belum memastikannya sehingga akan dilakukan kajian lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara saat deteksi dini dilakukan, pihaknya menggunakan titik kordinat terhadap lokasi para penjual kemudian diunggah ke aplikasi Bea Cukai Madura untuk menjadi dasar dalam melakukan tindakan selanjutnya.

“Ntah itu penindakan secara mandiri yang dilakukan Bea Cukai Madura atau dilakukan secara bersama-sama oleh tim satgas Kabupaten Sampang kami belum tahu, tunggu waktunya nanti," terang Taufik.

Di samping itu, ia membeberkan peredaraan rokok tanpa pita cukai hampir cukup merata di Sampang.

Hanya saja peredaran paling tinggi di wilayah perbatasan, contohnya kecamatan Sreseh, perbatasan Sampang - Bangkalan.

“Begitupun di wilayah Pantura, tepatnya di Kecamatan Ketapang juga tinggi karena akses jalan di lokasi ini mudah dijangkau oleh para pedagang rokok ilegal,” pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved