Berita Tuban
Kasus Peredaran Rokok Ilegal di Tuban Tinggi, Hajatan hingga Pasar Tradisional Jadi Sasaran
Upaya pencegahan rokok ilegal di Tuban sudah dilakukan dengan sosialisasi di 20 kecamatan yang ada.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM.COM, TUBAN - Tingginya angka peredaran rokok ilegal di Tuban perlu disikapi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi, mengatakan upaya pencegahan rokok ilegal sudah dilakukan dengan sosialisasi di 20 kecamatan yang ada.
Sosialisasi mendatangkan tokoh masyarakat dan juga pedagang.
Selain itu juga kerap dilakukan operasi rokok ilegal dengan melibatkan petugas gabungan, meliputi Satpol PP, Polri dan Kejaksaan.
"Sudah kita sosialisasi pencegahan rokok ilegal di 20 kecamatan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Mantan Kadishub Tuban itu menjelaskan, disinyalir beberapa daerah jadi peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Pelaku Peredaran Rokok Ilegal Jalani Sidang Perdana di PN Tuban, Rugikan Negara Rp 675 Juta
Seperti orang punya gawe, pasar tradisional.
Untuk potensinya wilayah Kecamatan Bancar, yang merupakan perbatasan bancar.
Bentuk dari rokok ilegal polos tapi bermerk, atau ada cukai bekas dan palsu.
"Untuk barangnya dari luar Tuban, deteksi belum diketahui karena rata-rata tidak ngaku. Sasaran orang punya gawe dan pasar tradisional, sistem droping," pungkasnya.
Sekadar diketahui, pada 2022 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bojonegoro mengamankan pelaku peredaran rokok tidak resmi, lalu menyita ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Bancar, Tuban.
Dari sebanyak 947.750 batang rokok ilegal, rinciannya yaitu 55 karton atau 44.000 bungkus rokok merek Supra Bold, 880 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dalam kemasan dan 6 karton atau 67.750 batang rokok jenis SKM dengan merek Lias.
Baca juga: Bakar Kayu Berujung Lahap Bangunan Gudang Jerami di Tuban, Warga Panik Lihat Kobaran Api
Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tuban mencapai Rp 675.613.065.
Kini tersangka berinisial AS (40), warga Desa Prambatan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus menjalani proses hukum.
Berkasnya sudah naik di Pengadilan Negeri (PN) Tuban untuk disidangkan.
Sementara itu, tiga orang lainnya yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berita Tuban lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
rokok ilegal
Tuban
Satpol PP
Kecamatan Bancar
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Anggota DPRD Tuban Asal Golkar Asyik Nge-Vape Saat Sidang Paripurna, Begini Respons Ketua Dewan |
![]() |
---|
Polemik Peserta PPPK Jalur PPG yang TMS, BKPSDM Tuban Bantah Maladministrasi: Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Departemen Ilmu Ekonomi FEB Unair Beri Pelatihan Perencanaan Bisnis bagi Pengurus BUMDes di Tuban |
![]() |
---|
Ikut Festival Gogo di Tuban, Bupati Mas Lindra Nyemplung ke Empang Cari Ikan Bersama Warga |
![]() |
---|
Pemkab Tuban Sabet Penghargaan Wahana Tata Nugraha, Jadi Pemacu Semangat Majukan Transportasi Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.