Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Kasus Peredaran Rokok Ilegal di Tuban Tinggi, Hajatan hingga Pasar Tradisional Jadi Sasaran

Upaya pencegahan rokok ilegal di Tuban sudah dilakukan dengan sosialisasi di 20 kecamatan yang ada. 

Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Ilustrasi rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Tuban. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM.COM, TUBAN - Tingginya angka peredaran rokok ilegal di Tuban perlu disikapi. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi, mengatakan upaya pencegahan rokok ilegal sudah dilakukan dengan sosialisasi di 20 kecamatan yang ada. 

Sosialisasi mendatangkan tokoh masyarakat dan juga pedagang. 

Selain itu juga kerap dilakukan operasi rokok ilegal dengan melibatkan petugas gabungan, meliputi Satpol PP, Polri dan Kejaksaan. 

"Sudah kita sosialisasi pencegahan rokok ilegal di 20 kecamatan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/3/2023). 

Mantan Kadishub Tuban itu menjelaskan, disinyalir beberapa daerah jadi peredaran rokok ilegal. 

Baca juga: Pelaku Peredaran Rokok Ilegal Jalani Sidang Perdana di PN Tuban, Rugikan Negara Rp 675 Juta

Seperti orang punya gawe, pasar tradisional.

Untuk potensinya wilayah Kecamatan Bancar, yang merupakan perbatasan bancar. 

Bentuk dari rokok ilegal polos tapi bermerk, atau ada cukai bekas dan palsu.

"Untuk barangnya dari luar Tuban, deteksi belum diketahui karena rata-rata tidak ngaku. Sasaran orang punya gawe dan pasar tradisional, sistem droping," pungkasnya.

Sekadar diketahui, pada 2022 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bojonegoro mengamankan pelaku peredaran rokok tidak resmi, lalu menyita ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Bancar, Tuban.

Dari sebanyak 947.750 batang rokok ilegal, rinciannya yaitu 55 karton atau 44.000 bungkus rokok merek Supra Bold, 880 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dalam kemasan dan 6 karton atau 67.750 batang rokok jenis SKM dengan merek Lias. 

Baca juga: Bakar Kayu Berujung Lahap Bangunan Gudang Jerami di Tuban, Warga Panik Lihat Kobaran Api

Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tuban mencapai Rp 675.613.065.

Kini tersangka berinisial AS (40), warga Desa Prambatan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus menjalani proses hukum.

Berkasnya sudah naik di Pengadilan Negeri (PN) Tuban untuk disidangkan.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berita Tuban lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved