Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Hendak Selundupkan 20 Ribu Benur Lobster, Pengusaha asal Jember Diamankan Polisi

Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur mengamankan SL (41), karena karena telah menyimpan 20 ribu benur lobster tanpa memiliki surat ijin.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Imam Nawawi
Polisi kembalikan benur Lobster di Pantai Selatan Payangan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur mengamankan SL (41), karena karena telah menyimpan 20 ribu benur lobster tanpa memiliki surat ijin.

Polisi juga telah menemukan puluhan ribu bayi lobster tersebut, yang ditampung di kolam milik pelaku di daerah Payangan Dusun Watu Ulo Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu, Jember.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan, selain mengamankan ribuan benih lobster, polisi juga menggelandang empat orang dari lokasi itu,

"Mereka kami mintai keterangan, satu orang berinisial SL, 41, pengusaha ikan di Pantai Payangan di Desa Sumberejo Ambulu kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Jumat (31/3/2023)

Menurutnya, pengusaha asal Jember Selatan tersebut merupakan pengepul baby lobster. Bahkan , tersangka berencana mengekspor puluhan ribu benur tersebut ke luar negeri.

"Yang bersangkutan berperan sebagai pengepul sekaligus eksportir. Pengakuan tersangka akan menjual benur itu ke Singapura," imbuh pria yang akrab disapa Dika.

Dika juga mengungkapkan, indikasi kuat bahwa tersangka seorang eksportir benur lobster adalah, adanya sejumlah styrofoam berlabel maskapai penerbangan.

"Selain itu juga ditemukan pula buku catatan berisi rangkaian aktivitas jual-beli baby lobster tersangka Salam," paparnya.

Penyelundupan hewan laut tersebut, kata Dika telah menabrak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan. Sebab regulasi itu hanya memperbolehkan untuk keperluan budi daya saja.

"Budi daya baby lobster ini, tentunya dengan terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan khusus yang sangat ketat. Dan diaturannya untuk baby lobster tidak boleh dikirim ke luar wilayah Indonesia," imbuh Dika.

Pria kelahiran Kabupaten Lamongan Jawa Timur ini belum bisa berkomentar jauh soal kasus ini, karena  menginventarisir barang bukti yang ada di dalam gudang berisi kolam dan berbagai peralatan milik tersangka.

"Sementara itu dulu. Kita akan lakukan penanganan lebih lanjut. Nanti, rencana selengkapnya akan dirilis," kata Dika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved